Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru memasukkan pekerja digital platform, termasuk pengemudi ojek online (ojol), hingga kreator konten (content creator) dalam definisi pekerja.
Said mengatakan selain pekerja pabrikasi, jasa, perdagangan, dan medis, definisi pekerja dalam aturan baru juga mencakup pekerja digital platform, pekerja sektor informal, pekerja transportasi, hingga awak kapal.
"Pekerja digital platform itu seperti Gojek, Grab, ada juga di situ (UU Perlindungan Ketenagakerjaan) diatur. Kemudian juga pekerja content creator, pekerja transportasi dan pekerja awak kapal dan lain-lain," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Said, ketentuan mengenai pekerja digital platform sudah memiliki dasar dalam undang-undang baru. Namun, pengaturan teknis terkait sistem upah dan jaminan sosial akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Ia mencontohkan pekerja platform digital tetap memiliki hak atas upah dan jaminan sosial. Sementara mekanisme pembayaran upah, skema pengupahan, serta jenis jaminan sosial yang diberikan akan diatur dalam aturan turunan.
"Untuk pekerja platform digital ada cantolan yang dimasukkan dalam undang-undang ini. Ada. Pasalnya ada. Tetapi pengaturan lebih lanjut itu diatur dalam peraturan pemerintah. Misal tentang sistem upahnya, mendapat upah? Harus. Di sini ada di pasal undang-undang yang baru ini. Jaminan sosial? Harus," ujarnya.
Said mengatakan masuknya pekerja digital platform dan sektor informal dalam definisi pekerja merupakan bagian dari usulan yang disampaikan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, usulan tersebut telah diadopsi dalam bagian penjelasan pasal.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum pembahasan dilakukan Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah, KSPI serta Partai Buruh mengusulkan agar draf awal undang-undang menggunakan kerangka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Draf tersebut, menurut Said, diarahkan untuk memasukkan norma dari putusan Mahkamah Konstitusi serta sejumlah ketentuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai dapat digunakan dalam aturan baru.
"Sebelum undang-undang ini dibahas oleh Panja DPR RI dan Panja dari pemerintah, sekitar terlibat delapan menteri, memang kami mengusulkan draf awal. Draf awalnya dalam undang-undang perlindungan ketenagakerjaan ini sebaiknya dimulai kerangka hukumnya dari isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," katanya.
Said menyebut salah satu ketentuan dari UU Cipta Kerja yang diusulkan untuk dipertahankan adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Selain itu, ia mengatakan ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja kontrak dan outsourcing juga diusulkan masuk dalam undang-undang baru.
Namun, Said menegaskan draf final Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum tersedia dan belum dapat diakses, termasuk oleh KSPI.
Menurut dia, draf yang telah disahkan DPR masih harus melalui sinkronisasi antarpasal untuk menghindari tumpang tindih serta menyelaraskan definisi dan ketentuan antar-ayat.
Proses sinkronisasi tersebut diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat dua minggu dan biasanya paling lama sekitar satu bulan. Setelah itu, dokumen akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum draf akhir atau isi undang-undang dapat diakses.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10). Sebanyak delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan tersebut.
Panitia Kerja sebelumnya menyebut RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri agar ketentuan ketenagakerjaan tidak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
(del/sfr)