Menaker Beber 10 Poin Penting UU Ketenagakerjaan Baru, Apa Saja?

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 19:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk mengecek langsung kondisi ketenagakerjaan, termasuk memverifikasi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK
Menaker Yassierli mengungkap sejumlah poin penting Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna. (CNN Indonesia/Lidya Julita Sembiring).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap sejumlah poin penting Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna.

Beberapa poin penting tersebut mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid tersebut juga menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian.

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Yassierli mengungkap 10 poin penting dalam UU tersebut. Pertama, kesetaraan di tempat kerja. Pengaturan ini mencakup larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.

Kedua, pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Lalu, kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Pemagangan dibatasi maksimal selama enam bulan dan peserta berhak mendapatkan uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

"Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah," ujar Yassierli.

Keempat, penempatan kerja yang adil. Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif.

Penempatan kerja kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal disebut harus mendapatkan perhatian khusus. Ijazah dan dokumen pribadi juga dilarang untuk ditahan.

Kelima, hubungan industrial yang seimbang. Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya".

"Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan," ujar Yassierli.

Keenam, K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi, dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya penanganan kecelakaan.

Ketujuh, pengawasan dan sanksi yang lebih tegas. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif.

Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat dengan komite pengawasan.

Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Kedelapan, hak pekerja perempuan dan disabilitas. Terdapat kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk upahnya, serta pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Kesembilan, jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK, serta pelindungan pekerja alih daya di BUMN yang wajib melalui anak perusahaan BUMN.

Kesepuluh, kesiapan menghadapi dunia kerja di masa depan. Yassierli menyebut UU ini memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel (future of work) dan memperkuat BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr)