Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Masuk SLIK, Ini Penjelasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kebijakan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak menampilkan utang dengan nominal di bawah Rp1 juta.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah. Meski demikian, OJK mengakui tetap terdapat risiko dalam penyaluran pembiayaan karena informasi utang dengan nilai kecil tidak tercantum dalam SLIK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan perusahaan pembiayaan tetap memiliki instrumen lain untuk menilai kelayakan dan kemampuan bayar calon debitur.
"Perusahaan pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring," ujar Agusman dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Menurut Agusman, keputusan terkait penyesuaian kebijakan pencairan maupun batas plafon kredit merupakan bagian dari kebijakan bisnis masing-masing perusahaan pembiayaan.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan profil dan risiko setiap perusahaan.
"Perusahaan pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil," terang Agusman.
Agusman juga menanggapi potensi risiko apabila kebijakan SLIK tersebut diterapkan bersamaan dengan penyesuaian batas pendanaan pada pinjaman daring (Pindar).
Ia menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar peminjam atau borrower.
"OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri perusahaan pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan," jelas Agusman.