Perpres Terbit, Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) serta Keputusan Menteri Perhubungan terbaru yang resmi membatasi potongan ojek online (Ojol) maksimal 8 persen, Kamis (8/10).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan penetapan potongan ojol maksimal 8 persen sebagai langkah konkret yang menjawab aspirasi pengemudi armada roda dua. Di mana Keputusan Menteri Perhubungan tersebut resmi diberlakukan per tanggal 1 Juli 2026.
"Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," ujar Menhub dalam konferensi pers di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Selain membatasi potongan biaya aplikasi, regulasi baru ini juga menetapkan Kemenhub sebagai pengampu dalam penentuan besaran tarif dasar. Tarif referensi tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi kementerian teknis lainnya, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur layanan pengangkutan barang serta pengantaran makanan.
"Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Dudy
Ia juga menjelaskan, kehadiran Perpres dan aturan turunannya menjadikan pengemudi ojol roda dua mengantongi kepastian hukum yang lebih kuat terkait pendapatan serta operasional sehari-hari.
"Alhamdulillah setelah sekian tahun pimpinan, pengaturan mengenai ojek online akhirnya bisa kita, pemerintah, Pak Presiden Prabowo bisa mengeluarkan dan memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online," jelas Dudy
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan Perpres yang mengatur terkait ekosistem ojol. Perpres akan mengatur pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua dan tarif. Selain itu, aturan tersebut mencakup pengangkutan barang dan makanan.
"Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," kata Dasco dalam kesempatan yang sama.
(yoa/ins)