Gojek Dukung Perpres Ojol, Prioritaskan Kesejahteraan Mitra

GoTo | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 20:40 WIB
Gojek dan Tokopedia Bentuk GoTo, Grup Teknologi Terbesar di Indonesia dan Ekosistem Andalan dalam Menjalani Keseharian
Foto: Arsip Gojek
Jakarta, CNN Indonesia --

Gojek menyatakan siap mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Perusahaan juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Adapun Perpres Ojol disebut akan mengatur sejumlah aspek, dari skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang, hingga layanan pengantaran barang serta makanan.

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, setelah mengimplementasikan komisi 8% di layanan penumpang roda dua sejak 1 Juli lalu, Gojek siap untuk mendukung pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," kata Hans dalam keterangan resmi, Kamis (8/10).

Menurutnya, Gojek siap bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya Gojek telah mengimplementasikan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua, berdasarkan arahan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu. Kini, Gojek menunggu aturan turunan dari kementerian terkait untuk dapat mengimplementasikan substansi Perpres Ojol secara menyeluruh.

"Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," ujar Hans

Hans menegaskan kesejahteraan mitra driver ojol tetap menjadi prioritas utama bagi Gojek. Saat ini melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek senantiasa memberikan apresiasi kepada mitra driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Berbagai manfaat diberikan kepada mitra driver, di antaranya meliputi BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, BHR, Beasiswa, hingga Umrah gratis,

"Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek," kata Hans.

Sebelumnya DPR bersama beberapa kementerian terkait mengumumkan sejumlah hal yang menjadi pokok bahasa Perpres Ojol. Perpres ini disebut akan mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver dengan Kementerian UMKM yang akan memimpin aturan pelaksana sebagai turunan dari Perpres Ojol.

Perpres Ojol juga akan mengatur tarif angkutan penumpang yang nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, Perpres Ojol juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Terakhir, Perpres Ojol juga akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dibawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan. Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10).

(inh)