Dukung MBG Berjalan Baik, Ini Cara Lengkap Rakyat Ikut Mengawasi
Penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan aspek krusial dalam upaya memperbaiki tata kelola program.
Tak dapat dipungkiri, terdapat sejumlah persoalan yang masih dimiliki Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengelola program besar ini. Misalnya, terkait persoalan mitra, yayasan, insentif, kasus keracunan dan lain-lainnya.
Maka dari itu, pengaduan yang berisikan temuan-temuan lapangan pun dibutuhkan untuk menjadi panduan tambahan bagi BGN untuk meningkatkan kualitas MBG. Masyarakat memiliki peran sangat penting untuk memberikan temuan-temuan tersebut.
BGN pun telah menyiapkan sejumlah kanal agar masyarakat bisa terlibat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MBG.
Berikut adalah kanal-kanal pengaduan MBG yang tersedia beserta dengan cara penggunaannya:
1. SAGI 127
BGN meluncurkan layanan call center 127 dan maskot resminya, SAGI (Sentra Aduan Gizi Indonesia), pada 17 November 2025. SAGI 127 berfungsi sebagai layanan pengaduan dan konsultasi gizi yang berfungsi dengan waktu operasional 24 jam.
Siswa, orang tua, sekolah, penyedia katering, hingga masyarakat umum dapat memberikan laporan, masukan, hingga memperoleh edukasi pemenuhan gizi melalui layanan ini.
Untuk menggunakan layanan call center SAGI 127, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 127. Setelah terhubung, masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan aduan ataupun kebutuhannya.
2. SP4N-LAPOR! BGN
BGN telah terhubung dengan sistem SP4N-LAPOR! untuk menerima laporan masyarakat. SP4N-LAPOR! adalah sistem terpadu dan kanal nasional yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan, aspirasi, serta permintaan informasi terkait pelayanan publik secara langsung kepada pemerintah.
Untuk mengakses kanal pengaduan ini, masyarakat dapat mengakses laman bgn.lapor.go.id.
Ketika sampai di landing page laman, masyarakat dapat menekan bagian bertuliskan "Sampaikan Laporan Anda" untuk mengisi laporan. Laporan ini dapat berupa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
Pertama-tama, yang harus dilakukan adalah mengisi data wajib. Salah satunya adalah judul laporan. Judul dapat berisikan kesimpulan dari permasalahan atau laporan yang ingin disampaikan.
Selanjutnya, masyarakat harus mengisi kronologi kejadian yang ingin dilaporkan ke BGN pada bagian isi laporan. Kronologi juga dapat disertai dengan data diri berupa nama dan NIK atau keterangan lainnya.
Isi laporan kemudian perlu disertai dengan pemilihan tanggal kejadian dan lokasi kejadian.
Usai memenuhi seluruh bagian yang wajib diisi, terdapat beberapa keterangan tambahan yang dapat diisi untuk mendukung laporan. Salah satunya adalah kategori kejadian. Dalam konteks MBG, bagian ini dapat diisi dengan memilih "Program Makan Bergizi Gratis (MBG)".
Kemudian, tersedia opsi untuk mengunggah lampiran. Lampiran merupakan data pendukung laporan yang dapat berbentuk gambar, dokumen, maupun video dengan maksimal ukuran 2 MB. Masyarakat dapat mengunggah lebih dari satu data pendukung.
Terakhir, masyarakat dapat memilih apakah ingin mengirimkan laporan secara anonim dan/atau rahasia. Jika anonim, maka nama pengirim laporan tidak akan terpublikasi pada laporan. Sedangkan, jika rahasia, maka laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
3. PO BOX
BGN menyediakan tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box yang dapat menyalurkan pengaduan ke kelompok pemangku kepentingan yang berbeda. Tiga jalur ini adalah PO Box 2045, PO Box 1708, dan PO Box 45000.
PO Box 2045 menjadi wadah pengaduan internal BGN. Ini termasuk pegawai BGN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga personel dapur MBG.
Sedangkan, PO Box 1708 diperuntukkan bagi mitra dan yayasan penyelenggara jika terjadi persoalan dalam pelaksanaan program. Misalnya, perselisihan dengan kepala dapur dan masalah operasional lainnya.
Terakhir, PO Box 45000 merupakan jalur terbuka bagi masyarakat umum untuk memberikan temuan mereka terkait pelaksanaan MBG di lapangan.
Kepala BGN Sudaryono klaim akan secara langsung mengawasi laporan yang masuk melalui PO Box ini. Aduan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan investigasi sebelum adanya penentuan langkah penyelesaian yang sesuai.
Jika ingin menggunakan kanal pengaduan PO Box, masyarakat dapat menuliskan alamat PO Box dalam penulisan tujuan pengiriman. Pengirimannya juga dapat menggunakan perangko maupun resi.
4. Email
Bagi masyarakat yang ingin memberikan pengaduan melalui email, BGN juga menyediakan informasi alamat email resminya. Masyarakat dapat langsung mengirim email ke alamat halo@bgn.go.id.
Tidak ada format khusus dalam pengiriman email ini. Masyarakat dapat mengakses email masing-masing melalui aplikasi maupun laman web.
Di bagian penulisan email, masyarakat perlu mengisi alamat email BGN dalam bagian "Penerima". Selanjutnya, judul laporan atau kebutuhan dapat diisi pada bagian "Subjek".
Kemudian, isi laporan dan data diri dapat diuraikan secara lengkap dalam bagian body email. Jika ingin menyertakan lampiran data pendukung, berupa video, audio, foto, atau dokumen, masyarakat dapat menekan ikon klip kertas dan memilih data yang diinginkan.
Jika semuanya telah terisi, email tinggal dikirim dengan menekan tombol "Kirim".
5. Lapor Masdar
Untuk memberikan laporan melalui kanal Lapor Masdar, masyarakat dapat mengakses laman lapor.sudaryono.id. Ketika masuk di halaman utama, terlihat sejumlah kolom data yang perlu diisi.
Pertama, data yang perlu diisi adalah identitas pelapor. Ini terdiri dari nama, nomor handphone, asal provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Kemudian, masyarakat perlu memilih kategori laporan. Kategori terdiri dari dapur SPPG, kebijakan BGN, mitra SPPG, pelanggaran hukum, sistem SIPGN, dan lainnya.
Setelah memilih kategori, masyarakat dapat langsung menjelaskan detail laporan pada bagian isi laporan. Namun, jika memiliki data pendukung berupa gambar dengan format JPG/JPEG/PNG, masyarakat dapat menyertakannya pada kolom lampiran. Lampiran bersifat opsional dan dibatasi sebanyak lima gambar.
Terakhir, masyarakat perlu mengisi bagian verifikasi keamanan. Verifikasi berupa pertanyaan matematika sederhana. Masyarakat dapat memasukkan hasil perhitungan berdasarkan gambar yang ditunjukkan pada kolom kosong.
Setelah selesai mengisi semua bagian, masyarakat dapat menekan bagian "Kirim Laporan". Nantinya, pengirim laporan akan mendapatkan nomor laporan yang dapat digunakan untuk mengecek status laporan.
Status laporan dapat dicek dengan masuk ke halaman "Cek Status". Dalam halaman tersebut, dibutuhkan data terkait nomor laporan serta perlu melalui proses verifikasi keamanan.
6. Radar MBG
Terakhir, BGN telah menyediakan kanal bernama Radar MBG. Kanal ini merupakan portal digital yang menyediakan akses bagi masyarakat untuk memantau pelaksanaan MBG.
Untuk mengaksesnya, masyarakat hanya perlu menuliskan Radar MBG di search engine dan mengakses laman dengan judul Radar MBG.
Masyarakat juga dapat mengakses kanal ini dengan terlebih dahulu mengakses bgn.go.id. Dalam opsi halamannya, terdapat bagian khusus "Radar MBG" pada bagian pojok kanan atas.
Setelah masuk ke laman khusus Radar MBG, masyarakat perlu mengisi sejumlah data untuk mengakses menu MBG dan SPPG penyedia. Data yang perlu diisi berkaitan dengan instansi yang ingin dicek.
Pilihan instansi baru akan muncul setelah bagian data provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa telah diisi.
Kemudian, jika instansi yang ingin ditelusuri sudah dipilih, informasi terkait menu MBG yang disajikan di instansi tersebut pada hari pengecekan akan ditampilkan. Informasi termasuk gambar sajian menu, komposisi menu, dan kandungan gizi yang terkandung.
Selain menu, tertera pula data terkait SPPG penyedia beserta dengan alamat lokasi unit dan ID SPPG.
Tindak Lanjut Pengaduan
Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, sebut masyarakat memiliki peran dalam praktik pengawasan program pemerintah.
"Agar memberikan keseimbangan terhadap perspektif, maka perlu lah ada pengawasan yang dilakukan oleh non-pemerintah. Satu di antaranya apa? Masyarakat, media massa, NGO, akademisi itu dibenarkan," jelas Riko.
Seiring bertumbuhnya praktik pemikiran demokrasi di era modern, public-private partnership seperti ini pun semakin lumrah terjadi.
"Di dalam praktik pemikiran itu, maka pengawasan itu bisa dilakukan oleh keterlibatan masyarakat. Apalagi di era sekarang zamannya medsos, masyarakat bisa melakukan rekaman dan memposting langsung ketika ada teman-temannya dinilai bermasalah," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono mengungkap telah menerima banyak masukan dari berbagai kanal pengaduan. Ia pun mengaku akan berusaha menindaklanjuti seluruh masukan dan laporan yang masuk.
"BGN menerima banyak sekali masukan. Kami juga menerima pengaduan melalui email, melalui PO Box, termasuk melalui saluran WhatsApp, melalui banyak saluran. Banyak persoalan yang masuk, persoalan mitra, yayasan, insentif, dan lain sebagainya. Yang penting, masukan-masukan ini kami terima," jelas Sudaryono pada Selasa (6/10), dikutip dari laman resmi BGN.
Lebih lanjut, Sudaryono mengatakan setiap temuan ini akan dianalisis untuk menemukan akar persoalan sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola.
"Kami memang sedang melakukan perbaikan tata kelola. Tata kelola sistemnya, orangnya, pengawasannya, kemudian juga bagaimana kita mem-follow up pengaduan. Kita perbaiki semua," ucap Sudaryono.
(mou/har)