Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlaku mulai semester II 2027.
Cukai tersebut berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah masih melengkapi aturan pelaksanaan sebelum kebijakan cukai MBDK diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan juga mencakup ketentuan pemungutan dan besaran tarif yang akan dikenakan.
"Untuk pemberlakuannya (cukai MBDK) kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua 2027," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026, Jumat (9/10).
Djaka juga menjelaskan pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027. Meski demikian, pemerintah masih akan menyiapkan aturan teknis yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan.
Kemudian, pembahasan mengenai tarif cukai MBDK juga dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Salah satu aspek yang dibahas berkaitan dengan pengenaan cukai berdasarkan kandungan gula dalam minuman.
Pemerintah juga masih perlu untuk merampungkan ketentuan tersebut sebelum menentukan mekanisme penerapan cukai.
Revisi Tarif Cukai Rokok
Selain menyiapkan penerapan cukai MBDK, DJBC juga membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, rencana tersebut masih dalam tahap diskusi sehingga belum menjadi kebijakan yang ditetapkan.
Djaka menyampaikan DJBC akan terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai hasil tembakau. Pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan barang kena cukai. Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk hasil tembakau memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran cukai.
Melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum, DJBC berupaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Rencana penambahan lapisan tarif CHT sendiri masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah belum menyampaikan keputusan final mengenai penerapan skema tersebut.
(lil/sfr)