Amran Ungkap 102 Orang Tersangka Mafia Pangan, Ada Pejabat Kementan

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 15:21 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman mengungkap 102 tersangka mafia pangan, termasuk pejabat Kementan. Penindakan akan terus berlanjut untuk melindungi rakyat. (FOTO:CNN Indonesia/Dela Naufalia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap aparat penegak hukum menangkap 102 tersangka yang terjerat kasus mafia pangan.

Penindakan tersebut tidak hanya menyasar pihak eksternal, tetapi juga menyeret oknum dari Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri, termasuk pejabat tinggi setingkat direktur.

"Dari Kementerian Pertanian beberapa kami pecat. Beberapa kami minta ditersangkakan oleh penegak hukum. Itu ada kelas direktur di penjara sekarang," ujar Amran di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

Ia menegaskan jumlah tersangka kemungkinan dapat bertambah apabila masih ada pihak yang berani bermain kotor di urusan pangan.

Berdasarkan perhitungannya, jika dalam dua tahun menjabat sebagai menteri terdapat 102 tersangka, jumlah tersebut berpotensi mencapai 250 tersangka dalam lima tahun masa jabatan.

"102 tersangka sampai hari ini, tapi kalau ada yang mempermainkan pangan, insya Allah akan bertambah lagi ke depan. Bayangkan kalau dua tahun menjabat 100, 50 per tahun, kalau lima tahun 250 (tersangka)," ujar Amran.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional itu menegaskan langkah ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Amran diminta membasmi pihak-pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil.

"Yang selalu mempermainkan pasti ada. Itu sudah pasti ada karena ingin mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil dan itu perintah Presiden (adalah) basmi!" ujarnya.

Komitmen Kementerian Pertanian membasmi mafia pangan juga datang dari Wakil Menteri Pertanian yang baru, yaitu Muhammad Saleh Mustafa.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik mafia pangan yang berpotensi mengganggu tata kelola dan merugikan masyarakat.

Menurut dia, pemberantasan mafia pangan harus dilakukan secara tegas melalui proses hukum yang profesional dengan tetap mengedepankan pembuktian dan ketentuan perundang-undangan.

"Pemberantasan mafia pangan harus mengedepankan penegakan hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, penindakan juga harus didasarkan pada bukti yang kuat agar proses hukum berjalan secara tepat dan akuntabel," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

la menilai pembenahan tata kelola pangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan produksi. Dengan demikian, upaya mewujudkan kedaulatan pangan tidak hanya berfokus pada ketersediaan pasokan, tetapi juga menciptakan sistem pangan yang sehat, adil, dan berpihak kepada petani serta konsumen.

(dhz/ins)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK