Haji Isam Gadai Saham ke Bank Mandiri Sebelum Beli Saham Bayan

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 18:41 WIB
Andi Syamsuddin Arsyad, yang dikenal dengan sapaan Haji Isam
Dua emiten milik Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam menggadaikan saham ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 30 September lalu. (Sekretariat Kabinet).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua emiten milik Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam menggadaikan saham ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 30 September lalu. 

Aksi itu dilakukan sebelum Haji Isam membeli saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui PT Jhonlin Baratama yang transaksinya selesai pada 7 Oktober lalu.

Gadai saham itu terungkap melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Direktur Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) Indra Irawan menerangkan terdapat transaksi gadai saham yang dilakukan pemegang saham pengendalinya, yakni PT Eshan Agro Sentosa sebanyak 7.997.556.204 lembar saham.

Kedua, Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) Tamlikho menjelaskan terdapat transaksi gadai saham yang dilakukan pemegang saham pengendalinya, yakni PT Araya Agro Lestari, PT Citra Agro Raya, dan PT Baramega Citra Mulia Persada

Secara rinci, dalam perjanjian itu, PT Araya Agro Lestari menggadaikan sebanyak 2.205.667.896 lembar saham, PT Citra Agro Raya menggadaikan 2.194.778.786 lembar saham, sedangkan PT Baramega Citra Mulia Persada menggadaikan 900.000.250 lembar saham.

Dengan demikian, total saham PGUN yang digadaikan tiga entitas afiliasi Haji Isam itu sebanyak 5,29 miliar lembar saham.

"Tujuan Transaksi: Sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi Perseroan," tulis kedua Manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/10).

[Gambas:Video CNN]

Masing-masing manajemen pun menegaskan bahwa aksi gadai saham itu tidak mengakibatkan perubahan pengendalian atas perseroan. Keempat perseroan itu tetap menjadi pengendali yang merupakan Kelompok Yang Terorganisasi Perseroan.

Selain itu, transaksi gadai saham tersebut tidak menyebabkan dilusi kepemilikan saham dan tidak mengubah jumlah modal ditempatkan maupun modal disetor Perseroan.

"Direksi Perseroan memastikan bahwa transaksi tersebut melalui prosedur yang wajar dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," terang manajemen.

(fln/sfr)