Kehadiran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL) menjadi respons atas aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, praktik penyelundupan BBL juga menghambat tumbuhnya usaha budidaya lobster di dalam negeri, serta membatasi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat pesisir.
Satgas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 sebagai langkah konkret penegakan hukum atas kegiatan yang menghilangkan peluang ekonomi bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan negara melalui koordinasi kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin benih lobster Indonesia dibudidayakan di dalam negeri dan memberi nilai tambah bagi nelayan serta pembudidaya ikan," ujar Zulhas pada peresmian Satgas P2BBL di Jakarta, Senin (12/10).
Dengan potensi BBL sekitar 465,8 juta ekor per tahun yang tersebar antara lain di Nusa Tenggara Barat, pesisir selatan Jawa, dan Sumatra, Indonesia berpeluang menjadi produsen lobster dunia.
Selama ini, Vietnam menjadi salah satu tujuan pengiriman benih dan telah berkembang sebagai produsen utama, sementara kebutuhan benihnya dipenuhi dari Indonesia.
Zulhas menilai, tingginya kebutuhan di negara tujuan serta disparitas harga antara pasar luar negeri dan harga lokal turut mendorong aksi penyelundupan BBL.
Sementara jika dikelola melalui budidaya dalam negeri, potensi tersebut dapat mendorong pembentukan rantai usaha dan nilai tambah di Indonesia.
Zulhas menjelaskan, dampak penyelundupan terlihat dalam tiga hal, yakni hilangnya potensi ekonomi nasional, gangguan pada pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, serta pengurangan manfaat sumber daya laut bagi masyarakat.
Kondisi ini disebut menjadi tantangan ketika Nilai Tukar Nelayan dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan masih berada di angka 103, sementara pemerintah menargetkan peningkatan hingga 120.
"Dua pertiga wilayah Indonesia adalah laut. Potensi ini harus dikelola agar hasilnya kembali kepada masyarakat Indonesia. Kita ingin nelayan dan pembudidaya ikan memperoleh peluang usaha yang lebih baik, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan dari laut," katanya.
Pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih kuat. Pemerintah menyatakan mengapresiasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penangkapan BBL dilakukan untuk kegiatan budidaya, dan bahwa budidaya BBL hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia.
Zulhas mengingatkan, pemberantasan penyelundupan memerlukan kolaborasi, karena praktiknya dilakukan secara masif dan melibatkan jaringan terorganisasi.
Dengan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum, Satgas diharapkan dapat memperkuat pencegahan, penindakan, serta pengawasan pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia.
"Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri," pungkas Zulhas.
(rea/rir)