PT Air Minum Jaya (Perseroda) atau PAM Jaya mulai menjajaki rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dengan berkonsultasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut belum mengajukan proses IPO secara resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan konsultasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada PAM Jaya mengenai tahapan dan proses yang perlu dipersiapkan sebelum melantai di bursa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi konsultasi. Belum (pengajuan), baru konsultasi," ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Senin (12/10), melansir detikfinance.
Lihat Juga : |
Hasan mengatakan dirinya bertemu dengan jajaran direksi PAM Jaya untuk membahas rencana aksi korporasi tersebut. Namun, kelanjutan proses IPO akan bergantung pada kesiapan perusahaan.
"Kemarin direksinya sudah ketemu sama kita. Tergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang prosesnya. Pertama dari PAM Jaya betul," tutur Hasan.
Rencana IPO PAM Jaya sebelumnya juga disinggung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia memastikan Pemprov DKI Jakarta akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas PAM Jaya meskipun perusahaan tersebut nantinya menawarkan saham kepada publik.
Pramono menyebut ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
Dengan skema tersebut, masyarakat dan investor dapat ikut memiliki saham perusahaan, sementara kendali tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Kebijakan serupa juga akan diterapkan pada Bank Jakarta yang turut direncanakan melantai di bursa. Menurut Pramono, kedua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut tetap harus berada di bawah kendali Pemprov DKI setelah IPO.
"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Meski demikian, hingga saat ini PAM Jaya masih berada pada tahap konsultasi dengan OJK. Belum ada pengajuan IPO secara resmi, sementara waktu pelaksanaan dan kelanjutan rencana tersebut masih bergantung pada kesiapan perusahaan.