Arsjad Rasjid Ingatkan Restitusi Pajak Macet Ancam Arus Kas Bisnis

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2026 17:41 WIB
Bos IBC Arsjad Rasjid mengingatkan pemerintah pentingnya kelancaran arus kas bagi pelaku usaha, di mana restitusi pajak yang terhambat dapat fatal bagi UMKM. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Chairman of the Board Trustees Indonesian Business Council (IBC) M. Arsjad Rasjid mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan penanganan perpajakan, khususnya proses restitusi pajak berpotensi mengganggu arus kas (cash flow) pelaku usaha jika terhambat.

Arsjad menilai kelancaran arus kas menjadi kunci terpenting untuk menjaga keberlangsungan permodalan bisnis, terutama bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya.

Ia mengatakan pengembalian restitusi pajak yang tersendat akan berdampak langsung pada operasional harian perusahaan. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan bagi bisnis yang memiliki margin keuntungan tipis karena modal kerja mereka bergantung penuh pada putaran dana segar.

"Perusahaan itu kunci paling utama adalah arus kas, cash flow. Jangan sampai cash flow perusahaan itu bisa terganggu. Misalnya contoh restitusi tadi, dampak daripada itu adalah bagian daripada cash flow. Kalau ini tiba-tiba stuck, ini arus kasnya bagaimana?" tegas Arsjad saat ditemui dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2027 Launching di Sequis Tower, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Arsjad menjelaskan bahwa bagi perusahaan berskala besar dengan margin tebal, gangguan pada arus kas akibat keterlambatan pencairan pajak mungkin masih dapat ditoleransi. Namun, bagi lini bisnis kecil atau industri dengan tingkat margin rendah dampaknya akan berakibat fatal di kisaran 1 hingga 2 persen.

"Untuk perusahaan besar yang margin-nya lebih tebal mungkin kena dampak tidak besar. Tapi kalau yang sangat tipis, margin 1-2 persen, ini kena stuck arus kasnya, enggak bisa berjalan bisnisnya. Dan ini dihadapi bukan hanya perusahaan besar, tapi yang paling berat teman-teman UMKM. Tiba-tiba karena arus kas enggak ada, setop. Padahal dia perlu modal kerja," lanjutnya.

Lebih lanjut, Arsjad mengimbau agar setiap regulasi maupun pelonggaran kebijakan yang dikeluarkan otoritas perpajakan harus menempatkan kepastian permodalan dan kelancaran arus kas sebagai prioritas utama. Hal itu mengingat putaran modal kerja adalah aspek utama yang menentukan hidup dan matinya suatu unit usaha.

"Yang kita suarakan selalu adalah tolong diperhatikan, jangan sampai cash flow perusahaan atau permodalan perusahaan ini untuk bekerja bisa terganggu. Kebijakan itu bisa orang mengatakan lebih baik atau tidak, tapi yang paling kunci ingat kembali adalah cash flow. Jangan sampai arus kas terganggu dan akhirnya bisnisnya mati," pungkas Arsjad.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.

Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pengembalian dilakukan apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya ditanggung.

Angka tersebut berdasarkan data realisasi restitusi yang dihimpun DJP hingga akhir September 2026. Pengembalian tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya.

"Udah dikeluarin, udah Rp198 triliun yang keluar per September," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) dikutip Detikfinance.

Bimo menjelaskan pemerintah memprioritaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi sejumlah sektor usaha seperti industri padat karya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan yang berorientasi ekspor.

"Pasti, padat karya, UMKM, berorientasi ekspor, kita utamakan," ujar Bimo.

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyebut restitusi PPN dan PPnBM menjadi yang terbesar dengan nilai Rp137,79 triliun. Kemudian, pengembalian kelebihan pembayaran PPh Rp59,08 triliun, dan jenis pajak lainnya Rp1,84 triliun.

"Terdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun," terang Inge kepada detikcom.

(fln/ins)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK