ANALISIS

Tunjangan Profesi Guru Mandek, Ke Mana Peran Kemenkeu?

Endrapta Ibrahim Pramudhiaz | CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 07:35 WIB
Guru-guru di Indonesia mengeluh karena keterlambatan tunjangan profesi yang belum dibayarkan Kemenkeu. Dampaknya, kesejahteraan dan moral mereka terancam. (FOTO:CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nasib guru di Tanah Air tengah menjerit lantaran tunjangan profesinya belum juga dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa bulan terakhir. Padahal, mereka berhak menerima tunjangan tersebut setiap bulannya.

Hingga saat ini, Kemenkeu masih bungkap soal penyebab keterlambatan pencairan tunjangan profesi tersebut. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyampaikan pencairan hak para tenaga pendidik itu masih dipersiapkan secara internal.

"Sedang disiapkan (pencairan tunjangan profesi guru)," ujarnya ketika ditemui di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (13/10).

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim pun mengungkapkan rata-rata guru belum menerima transfer tunjangan selama dua hingga empat bulan dengan dampak yang meluas mulai dari sekolah-sekolah di Jabodetabek hingga ke luar Pulau Jawa.

"Sejak Juli, Agustus, ada yang September, ada yang Oktober. Artinya variatif, rata-rata dua sampai empat bulan mereka belum ditransfer," ujar Satriwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).

Satriwan meyakini kemacetan ini bersumber dari kendala internal Kemenkeu di bawah menteri yang baru. Sebab, data-data seperti nama dan nomor rekening guru sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Data itu disebut Satriawan sudah diberikan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) ke Kemenkeu. Lain ceritanya untuk guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

"Kenyataannya, Kementerian Keuangan gagal dalam mengelola tunjangan profesi guru," ujarnya.

Satriwan turut menyoroti nasib memilukan guru honorer dan guru swasta yang sangat bergantung pada tunjangan profesi tersebut, mengingat gaji pokok mereka umumnya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Ia mencontohkan sebuah kasus di Jawa Timur, di mana seorang guru swasta kesulitan membiayai anaknya yang masuk rumah sakit akibat tunjangannya mandek. Kondisi tersebut sangat kontradiktif dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mensejahterakan guru.

"Kami berharap Pak Presiden menegur keras Menteri Keuangan karena gagal dalam melakukan transfer tunjangan profesi guru. Ini jelas akan mencoreng program-program Pak Presiden yang awalnya tujuannya berpihak kepada para guru," ujar Satriwan.

Dari sudut pandang pengamat, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai persoalan ini lebih berakar pada kerumitan rantai birokrasi dan lemahnya disiplin eksekusi.

"Tunggakan tiga bulan pada tunjangan profesi guru menunjukkan masalah tata kelola belanja rutin, bukan sekadar soal kas negara," ujarnya ketika dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah, Selasa (13/10).

Ia menyoroti biang kerok keterlambatan biasanya muncul dari panjangnya rantai administrasi, mulai dari validasi data di Dapodik dan Info GTK, penerbitan SKTP, pengajuan pembayaran, penerbitan SP2D, retur rekening, serta sinkronisasi antara Kemendikdasmen, Kemenkeu, KPPN, pemerintah daerah, dan bank penyalur.

Syafruddin menekankan jika satu simpul birokrasi tersebut tersendat, maka jadwal pembayaran akan ikut bergeser secara berantai.

Pemerintah dinilai perlu membuka peta tunggakan, yakni wilayah mana, jumlah penerima, nilai kewajiban, status SKTP, dan titik hambatan. Tanpa itu, keterlambatan terlihat seperti masalah teknis, padahal dampaknya sosial dan fiskal.

Potensi Dana Tunjangan Guru Beralih ke Program Lain

Syafruddin enggan langsung menyimpulkan terlambatnya pencairan terjadi akibat dananya dipakai untuk membiayai program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Belum ada bukti kuat yang dapat dipakai untuk menyimpulkan bahwa dana tunjangan guru dialihkan ke program prioritas seperti MBG," ujarnya.

Menurut dia, MBG memang menyerap perhatian fiskal yang sangat besar, tetapi menuduh adanya pengalihan dana tanpa bukti dokumen anggaran, SPM, maupun SP2D hanya akan melemahkan analisis.

Meski demikian, ia menekankan pemerintah saat ini memang menghadapi tekanan prioritas belanja yang semakin padat, sehingga disiplin kas menjadi krusial.

Terlebih lagi, tunjangan guru merupakan hak berbasis aturan yang melekat pada kesejahteraan tenaga pendidik. Untuk itu pemerintah harus membuktikan secara transparan keterlambatan tunjangan profesi saat ini murni persoalan administrasi dan bukan akibat kompromi atau trade-off diam-diam antarprogram.

"Tanpa penjelasan, publik mudah membaca keterlambatan sebagai tanda APBN mulai terlalu banyak menanggung janji," ujar Syafruddin.

Dampak keterlambatan tunjangan profesi ini pun disebut sangat kompleks dan menghantam para guru dari berbagai sisi kehidupan.

Secara finansial, tunjangan umumnya telah masuk dalam perencanaan keuangan bulanan untuk membayar cicilan, biaya sekolah anak, transportasi, kebutuhan rumah tangga, hingga pengembangan profesi pribadi.

Ketika pembayaran tertunda tiga bulan, arus kas keluarga terganggu. Guru pun bisa menunda konsumsi, memakai tabungan, berutang jangka pendek, atau mengurangi belanja pendidikan pribadi.

"Efeknya tidak hanya finansial. Keterlambatan hak rutin dapat menurunkan moral, melemahkan rasa dihargai, dan mengganggu fokus kerja," ujar Syafruddin.

Pada level lokal, penundaan pembayaran juga menahan perputaran uang di daerah karena tunjangan guru biasanya langsung masuk ke konsumsi harian.

"Pemerintah perlu membayar tunggakan dengan jadwal pasti, memberi kompensasi administrasi bila ada kesalahan sistemik, serta membangun mekanisme peringatan dini agar guru tahu status pembayaran sebelum jatuh tempo. Kesejahteraan guru tidak boleh bergantung pada keberuntungan administrasi," ujar Syafrdudin.

(ins)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK