Buruh Bantah Kenaikan Upah Minimum Otomatis Picu PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal membantah anggapan bahwa kenaikan upah minimum otomatis memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membuat perusahaan tutup.
Ia menilai persoalan industri padat karya juga dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya produksi, dan penurunan daya beli masyarakat.
Said mengatakan KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Menurut dia, kenaikan upah dapat membantu memulihkan daya beli pekerja, sementara persoalan biaya usaha perlu ditangani melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi.
"Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost," kata Said dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).
Ia mengatakan persoalan industri padat karya tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kenaikan upah. Berdasarkan catatan dan kunjungan lapangan yang disampaikannya, tekanan terhadap industri juga berasal dari melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya biaya energi dan produksi, menurunnya daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan produksi.
Said yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pun meminta pengusaha dan pemerintah turut membenahi komponen biaya usaha, antara lain biaya logistik, layanan kepabeanan, perpajakan, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi.
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi rujukan penetapan.
"Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujar Said.
Buruh meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Mereka juga menuntut agar upah minimum sektoral lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.
Said turut menyoroti sengketa upah minimum sektoral di Jawa Barat. Ia meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan dan menghormati rekomendasi bupati serta wali kota mengenai jenis industri dan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026. Aksi akan diarahkan ke pemerintah daerah untuk mengawal penetapan upah minimum di masing-masing wilayah.
"Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah," kata Said.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). Aturan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mencakup sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan.
Namun, Said sebelumnya mengatakan draf final undang-undang tersebut belum dapat diakses karena masih memerlukan sinkronisasi antarpasal. Menurut dia, proses itu biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan sebelum dokumen akhir dapat diakses.
(del/ins)