Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggunakan jasa kontraktor dari anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan menteri terkait.
Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9).
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan disebutkan pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan.
Ketentuan baru juga mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus.
Larangan untuk melibatkan anak usaha dan/atau afiliasi yang dimaksud dalam aturan tersebut terbagi ke dalam dua kategori.
Pertama, terkait kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Sementara itu, untuk pengecualian keterlibatan anak usaha dan/atau afiliasi dalam aktivitas usaha pertambangan bisa melalui persetujuan dan hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang IUPK yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah.
Beberapa kategori penugasan tersebut diantaranya pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.
Selanjutnya, kepada perusahaan yang pemenuhan mineral atau batu baranya diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri.
Adapun permohonan persetujuan untuk melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan pertambangan diajukan kepada Menteri.
Lihat Juga : |
Pemberian persetujuan atas permohonan itu akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Aturan ESDM juga menjelaskan persetujuan akan diberikan sesuai Izin bidang dan subbidang Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Selain itu, persetujuan berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.
Sementara itu, untuk izin usaha yang diterbitkan oleh Gubernur perusahaan bisa mengajukan permohonan untuk melibatkan anak usaha dan/atau afiliasi ke gubernur terkait.
"Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur," jelas aturan itu.
Apabila terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat dilakukan perbaikan.
"Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara," beber aturan tersebut.
Lebih lanjut, aturan ESDM itu menegaskan bahwa saat beleid tersebut berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi
Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.