OJK Wanti-wanti Modus Penipuan Investasi Pakai AI Deepfake
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat terkait modus penipuan investasi yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk rekayasa gambar imitasi (deepfake).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek (DPLE) OJK Edi Broto Suwarno menyampaikan peringatan ini seiring meningkatnya ancaman rekayasa digital yang mengintai para calon investor di Indonesia.
Edi mengungkapkan perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan akses informasi, tetapi juga membuka celah kejahatan keuangan baru yang makin halus.
"Saat ini mungkin teknologi deepfake dapat digunakan untuk membuat video atau suara yang menyerupai tokoh publik maupun profesional keuangan seolah-olah sedang merekomendasikan investasi tertentu," ujar Edi dalam acara Ring The Bell for Financial Literacy 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Lihat Juga : |
Edi menjelaskan pelaku penipuan juga sering kali mencatut identitas lembaga keuangan resmi untuk memperdaya korban lewat iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko.
Ia pun mengingatkan kepada masyarakat untuk ekstra kritis terhadap beragam tawaran investasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.
"Teknologi yang terlihat canggih tidak selalu menjamin bahwa informasi yang disampaikan itu benar. Sebelum berinvestasi, pastikan legalitas dari pihak yang menawarkan, kemudian pahami produk dan risikonya, serta jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal, jadi legal and logic," tegasnya.
Lebih lanjut, Edi mengajak masyarakat membiasakan tiga langkah verifikasi sederhana sebelum bertransaksi, yakni periksa sebelum percaya, pahami sebelum berinvestasi, dan pastikan sebelum mentransfer uang.
"Jangan pula menyerahkan data pribadi, kata sandi, PIN, atau kode OTP kepada pihak lain, ya, karena ini menjadi tanggung jawab pribadi dari si pemilik ya," imbau Edi.
(fln/sfr)