Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Haram, Besok Bisa Jadi Halal

tim | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2026 06:35 WIB
Menag Nasaruddin menilai fatwa haram aset kripto yang dikeluarkan MUI bisa berubah seiring perkembangan kondisi dan kepastian perdagangan aset digital itu. (CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai fatwa haram aset kripto yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berubah seiring perkembangan kondisi dan kepastian dalam perdagangan aset digital tersebut.

Menurut Nasaruddin, penilaian halal atau haram harus didasarkan pada kondisi objektif, termasuk ada atau tidaknya unsur ketidakpastian atau gharar dalam transaksi.

Nasaruddin mengatakan aset kripto berpotensi dinilai berbeda apabila unsur gharar yang menjadi salah satu pertimbangan dalam fatwa dapat diatasi.

Ia menilai pengawasan pemerintah dan ulama perlu berjalan beriringan untuk memastikan aktivitas perdagangan aset kripto berlangsung sesuai ketentuan.

"Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau ada clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal," ujar Nasaruddin kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (15/10).

Ia mengatakan penilaian tersebut juga berlaku sebaliknya. Menurutnya, status halal atau haram suatu aset dapat berubah apabila ditemukan persoalan baru yang memengaruhi penilaiannya.

"Bisa juga sebaliknya, hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar. Jadi, urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya," katanya.

Nasaruddin menambahkan pengawasan antara pemerintah dan ulama diperlukan agar penilaian terhadap aset kripto tetap mempertimbangkan kondisi dan persoalan yang ada.

"Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, ulama mengontrol pemerintah, enak itu," ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah dan MUI selama ini telah bekerja sama dalam pengaturan berbagai aspek di industri keuangan. Menurut Nasaruddin, koordinasi kedua pihak berjalan dengan baik.

Meski demikian, Nasaruddin menegaskan penetapan fatwa merupakan kewenangan MUI. Ia menyebut investasi aset kripto perlu memperhatikan unsur gharar dan dharar, yakni ketidakpastian serta bahaya atau risiko yang dapat ditimbulkan.

"Ya nanti ditanya Majelis Ulama, tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyaqqah, masyarakat tidak ada dharuri, tidak ada masalah gharar," jelasnya.

Dalam sambutannya di seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP, Nasaruddin kembali menjelaskan dasar penetapan fatwa MUI mengenai kripto.

Ia menyebut keputusan Ijtima Ulama VII pada 2021 menyatakan mata uang kripto haram karena mengandung unsur gharar dan dharar. Namun, ia juga menjelaskan perdagangan aset kripto sebagai komoditas perlu memenuhi persyaratan tertentu agar dapat diperjualbelikan.

"Sebagai sebuah aset kripto, kita harus berhati-hati. Pada tahun 2021, Ijtima Ulama 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Fatwa menyatakan bahwa mata uang kripto adalah haram, karena mengandung gharar dan dharar," ujar Nasaruddin.

"Sementara itu, sebagai komoditas, sebuah komoditas tersebut hanya dapat diperdagangkan jika memenuhi persyaratan sil'ah. Sil'ah berarti barang yang dapat diperdagangkan dengan dasar dan manfaat yang jelas," lanjutnya.

Nasaruddin mengingatkan aset kripto merupakan instrumen berisiko tinggi sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi.

Lebih lanjut, Nasaruddin juga menekankan pentingnya membedakan penilaian keagamaan terhadap aset kripto dengan pengaturan perdagangan dan perpajakannya.

(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK