Alasan MSCI Kaji Pasar RI Turun ke Standalone Market, Bukan Frontier
Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengungkap alasan lebih mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) turun ke pasar mandiri (standalone market), bukan pasar perintis (frontier market).
Menurut MSCI, perubahan ke kategori frontier market tidak tepat untuk mencerminkan tingkat keparahan persoalan yang masih terjadi di pasar saham Indonesia. Penilaian itu berdasarkan masukan para pelaku pasar.
"Masukan dari pelaku pasar menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi menjadi frontier market (pasar perintis) tidak akan mencerminkan secara tepat tingkat keparahan permasalahan yang terjadi di pasar saham Indonesia," kata MSCI dalam pengumumannya, Jumat (16/10).
MSCI menilai reformasi pasar saham Indonesia sejauh ini belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.
Dalam tinjauan terhadap status pasar modal RI, lembaga penyedia indeks global tersebut menerima masukan dari pelaku pasar yang menyoroti sejumlah persoalan, termasuk ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Meski otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, MSCI menyebut investor institusi masih membutuhkan bukti bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dan menghasilkan dampak signifikan serta berkelanjutan.
MSCI juga menilai kekhawatiran mengenai fungsi pasar masih belum teratasi. Persoalan tersebut mencakup dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi yang terus berlangsung serta belum adanya bukti penegakan aturan yang dinilai berarti.
"Oleh karena itu, MSCI menilai bahwa mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi emerging market tidak lagi tepat dan memulai konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi standalone market," demikian pernyataan MSCI.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, pada Juni lalu, MSCI menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks November 2026.
Dalam perkembangan terbaru, MSCI menyebut masukan pelaku pasar menunjukkan perbaikan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
MSCI memperkirakan usulan perubahan klasifikasi tersebut akan dilanjutkan, kecuali hasil konsultasi menunjukkan bukti jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali usulan itu.
Meski demikian, perubahan status Indonesia belum diputuskan secara final. MSCI membuka konsultasi dengan pelaku pasar hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan pengumuman keputusan paling lambat pada 30 Juni 2027.
"MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi," kata MSCI.
Selama proses konsultasi berlangsung, MSCI akan mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia yang berasal dari tinjauan indeks maupun peristiwa korporasi hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut mencakup tidak menerapkan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF), yakni faktor yang menentukan porsi saham yang tersedia bagi investor asing; tidak menambah jumlah saham atau Number of Shares (NOS); tidak menambahkan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI); serta tidak menaikkan saham ke indeks dengan segmen kapitalisasi pasar yang lebih besar.
Di sisi lain, MSCI tetap akan menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC. MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi saham beredar bebas atau free float.
Pelaku pasar dapat menyampaikan masukan mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut hingga 30 April 2027. Keputusan final MSCI akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
(del/pta)