Wacana Gaji PNS Dibayar Lewat Kopdes, Kapan Dimulai?

CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2026 11:12 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono merespons soal aksi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu yang salah satunya menuntut untuk mengevaluasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)
Menkop Ferry Juliantono mengungkap peluang skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dimulai tahun ini. (CNN Indonesia/Muhammad Falah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkap peluang skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dimulai tahun ini.

Ferry mengatakan usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi desa telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan mekanisme tersebut.

"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10), dikutip dari detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ferry mengatakan skema pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih akan dilakukan tahun ini. Hal itu diungkap Ferry saat ditanya apakah pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih akan dimulai pada 2027 atau tahun ini.

"Sekarang," jawab Ferry singkat.

Ferry juga belum merinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.

Langkah membayar gaji PNS melalui Kopdes diharapkan dapat memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.

Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

(tim/har)