BEI Tegaskan Standalone Market MSCI Bukan Kasta Terendah
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan standalone market bukan status pasar modal terendah dalam pengelompokan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Hal itu disampaikan merespons soal MSCI yang mengumumkan konsultasi perubahan status pasar modal Indonesia dari kategori pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan standalone market merupakan kategori khusus dalam sistem klasifikasi MSCI, bukan tingkatan terbawah dari struktur pasar modal global.
"Perlu diketahui oleh teman-teman bahwa klasifikasi MSCI standalone market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus," ujar Iding kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Iding memaparkan secara umum MSCI membagi kategori pasar ke dalam tiga tingkatan, yaitu developed market, emerging market, dan frontier market.
Sementara itu, standalone market berada di luar tingkatan tersebut dan difungsikan untuk pasar yang membutuhkan peninjauan atau pengawasan lebih lanjut.
"Bukan berarti terendah, bukan berarti advanced (developed), kemudian emerging, kemudian frontier, kemudian standalone. Jadi enggak seperti itu, standalone itu klasifikasi terpisah," terangnya.
Ia menjelaskan secara skala, pasar saham Indonesia sebenarnya masuk dalam kategori emerging market. Namun, pertimbangan MSCI untuk membuka konsultasi reklasifikasi ini turut dipengaruhi oleh faktor kualitas pasar, termasuk aspek kelayakan investasi (investability), transparansi (transparancy), hingga integritas (integrity).
"MSCI punya concern tersendiri dari sisi market integrity, transparency, dan investability," lanjut Iding.
BEI sendiri berkomitmen untuk segera meminta klarifikasi teknis kepada MSCI serta memperkaya bukti efektivitas kebijakan untuk menuntaskan kekhawatiran dan menjawab keraguan investor global.
"Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk memperbaiki apa yang masih kurang, menutup gap-nya, menutup barrier-barrier-nya yang masih ada apa, sehingga apa yang menjadi concern MSCI dan juga investor global bisa dipenuhi," tegasnya.
MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi atas usulan perubahan status pasar modal Indonesia, turun dari kategori pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Konsultasi dilakukan dengan pelaku pasar. Keputusan final soal status pasar modal RI diumumkan pada 30 Juni 2027.
"MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi," bunyi pengumuman MSCI, Jumat (16/10).
Konsultasi penurunan status pasar dilakukan lantaran MSCI menilai reformasi pasar saham Indonesia sejauh ini belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.
Sebagai bagian dari tinjauan status RI, MSCI melaporkan pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan pasar saham Indonesia untuk berinvestasi.
"Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham yang terus berlangsung, serta dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi," imbuh MSCI.
MSCI menjelaskan meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi menekankan perlunya penerapan yang konsisten dan bukti bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak signifikan serta berkelanjutan.
Standalone market adalah kategori khusus dalam klasifikasi MSCI untuk negara yang tidak dimasukkan ke dalam kelompok indeks utama, yaitu developed market, emerging market, maupun frontier market.
Berdasarkan MSCI Global Investable Market Indexes Methodology, standalone market atau pasar mandiri adalah kategori pasar modal yang tidak tergolong sebagai tiga kelompok indeks utama MSCI.
Status standalone market umumnya diberikan kepada pasar modal negara yang memiliki tingkat keterbukaan sangat terbatas bagi investor asing, kendala likuiditas yang parah, risiko operasional tinggi, atau masalah tata kelola dan regulasi yang dinilai serius oleh investor global.
Sejumlah negara masuk dalam klasifikasi standalone market MSCI, mulai dari Argentina, Jamaika, dan Panama di kawasan Amerika.
Di kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Afrika, negara yang masuk kategori standalone market adalah Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Ghana, Lebanon, Nigeria, Palestina, Ukraina, serta Zimbabwe.
Apabila diturunkan dari kelompok emerging market ke standalone market, maka Indonesia akan dikeluarkan dari indeks acuan utama MSCI.
Artinya, saham-saham Indonesia tidak lagi masuk dalam perhitungan indeks global yang biasa dijadikan acuan bagi manajer investasi dan dana pensiun dunia.
(fln/pta)