DSSA, CUAN, BREN Diduga Manipulasi Pasar, OJK Denda Rp2,1 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terkait dugaan pelanggaran transaksi dan penawaran umum saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) berupa denda total Rp2,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan setelah otoritas menemukan bukti manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.
"Karena atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Hasan menegaskan bahwa penindakan tegas menyasar kegiatan penjatahan maupun perdagangan atas saham-saham emiten tersebut.
Sanksi dijatuhkan kepada pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di pasar modal.
"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal," terangnya.
Adapun penindakan tersebut memicu pertanyaan publik mengingat isu dugaan pelanggaran pada transaksi saham-saham tersebut sudah bergulir sejak tiga tahun lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa proses pengusutan dan pembuktian tindak pidana di pasar modal membutuhkan ketelitian serta rentang waktu yang tidak singkat.
"Perlu proses, itu prosesnya panjang," kata Friderica saat ditanya wartawan mengapa kasus itu diangkat kembali.
Friderica menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam menjalankan reformasi serta penegakan hukum untuk melindungi investor dan memulihkan integritas pasar modal Indonesia.
"Kita kan komitmen melakukan reformasi bukan karena satu index global provider. Tapi memang komitmen kita untuk melakukan reformasi," tegasnya.
(fln/sfr)