OJK Ungkap 31 Saham HSC Terindikasi Pelanggaran Pidana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 31 saham berstatus kepemilikan konsentrasi tinggi (high shareholder concentration/HSC) terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pemeriksaan awal langsung dilakukan terhadap setiap emiten yang masuk dalam daftar saham terkonsentrasi kepemilikan tinggi tersebut tanpa terkecuali.
"Seperti diketahui, untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholder concentration, tanpa terkecuali, OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Hasan menyampaikan dari 61 saham yang masuk dalam pengawasan intensif HSC sebelumnya, lebih dari separuhnya terbukti mengarah pada potensi tindak pidana.
"Sebagai gambaran, dari 61 saham yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," tegasnya.
Secara khusus, OJK menyoroti tiga emiten utama dalam daftar HSC yang telah selesai diperiksa dan dikenakan sanksi denda total Rp2,1 triliun, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Hasan mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah otoritas menemukan bukti manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.
"Karena atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN," ujar Hasan.
Hasan menegaskan bahwa penindakan tegas menyasar kegiatan penjatahan maupun perdagangan atas saham-saham emiten tersebut.
Sanksi dijatuhkan kepada pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di pasar modal.
"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal," terangnya.
(fln/sfr)