Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan pembayaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dilakukan pada akhir bulan, setelah tanggal 25. Namun, usulan tersebut masih dalam proses.
Terkait jadwal gaji manajer koperasi, Kemenkop mengusulkan pembayaran dilakukan pada akhir bulan, setelah tanggal 25. Namun, usulan tersebut masih dalam proses.
"Kita sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan setelah tanggal 25 atau kalau ini kami sedang proses, ya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Destry memastikan manajer Kopdes Merah Putih yang telah menandatangani kontrak tetap menerima gaji meskipun koperasi belum beroperasi penuh atau fasilitas pendukungnya belum rampung.
Hingga kini, sebanyak 26.991 orang telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sementara itu, 159 orang menolak menandatangani kontrak dan 1.550 orang terkendala proses administrasi yang melewati batas waktu.
"Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," kata Destry.
Ia menjelaskan sekitar 17 ribu Kopdes Merah Putih telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) untuk segera beroperasi. Para manajer juga ditempatkan di koperasi yang telah lolos proses tersebut.
Meski demikian, sejumlah koperasi masih menunggu kelengkapan fasilitas pendukung, seperti kendaraan operasional dan rak barang.
Lebih lanjut, para manajer tetap diminta mempersiapkan operasional, termasuk memetakan kebutuhan pasar ritel dan mengonsolidasikan potensi produk lokal yang dapat dipasarkan melalui koperasi.
"Walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki. Teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu," ujar Destry.
(lau/sfr)