Pemerintah Perkuat Keamanan Siber Hadapi Era Komputasi Kuantum
Pemerintah mendorong penguatan keamanan siber nasional untuk mengantisipasi perkembangan teknologi komputasi kuantum yang berpotensi mengancam sistem perlindungan data digital. Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital Indonesia dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Perkembangan ekonomi digital membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru, mulai dari peningkatan transaksi elektronik hingga pembangunan infrastruktur pusat data. Namun, di balik peluang tersebut, muncul tantangan untuk memastikan keamanan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ali Murtopo Simbolon mengatakan kesiapan menghadapi era komputasi kuantum perlu menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan siber Indonesia.
"Mewakili Bapak Menko Perekonomian, saya menyambut baik Workshop on Quantum and Post-Quantum Cryptography sebagai momentum strategis untuk memperkuat ketahanan keamanan siber nasional, sekaligus mempersiapkan Indonesia memanfaatkan ruang ekonomi dan inovasi yang lahir dari perkembangan teknologi kuantum," ujar Ali dalam Workshop on Quantum and Post-Quantum Cryptography bertema Strategizing Indonesia's Digital Defense in the Quantum Era di Jakarta, Kamis (15/10).
Ali menyebut besarnya potensi ekonomi digital Indonesia tercermin dari nilai gross merchandise value (GMV) yang mendekati US$100 miliar pada 2025. Nilai tersebut tumbuh 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan diproyeksikan mencapai US$340 miliar pada 2030.
Sementara itu, Bank Indonesia mencatat transaksi pembayaran digital mencapai 12,99 miliar pada kuartal III 2025, atau tumbuh 38,08 persen secara tahunan.
Besarnya aktivitas tersebut membuat perlindungan sistem digital menjadi semakin penting. Gangguan keamanan siber tidak hanya berisiko mengancam kerahasiaan data, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan pengguna dan keberlangsungan aktivitas ekonomi yang bergantung pada layanan digital.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong pengembangan AI melalui kolaborasi internasional dengan sejumlah mitra, termasuk Amerika Serikat dan China. Kerja sama tersebut diharapkan memperluas pemanfaatan teknologi sekaligus meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan inovasi digital.
Integrasi ekonomi digital kawasan juga menjadi agenda pemerintah. Penandatanganan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) direncanakan berlangsung pada November mendatang. Kesepakatan tersebut diharapkan memperkuat konektivitas ekonomi digital negara-negara ASEAN dan membuka peluang peningkatan nilai ekonomi digital kawasan dari US$1 triliun menjadi US$2 triliun.
Namun, di tengah percepatan transformasi digital, perkembangan komputasi kuantum menghadirkan tantangan baru bagi sistem kriptografi yang selama ini digunakan untuk melindungi data.
Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah Harvest Now, Decrypt Later (HNDL). Dalam skenario ini, pihak tertentu mengumpulkan data terenkripsi saat ini untuk kemudian berupaya membukanya ketika teknologi yang tersedia sudah mampu melakukannya.
Artinya, data yang saat ini dianggap aman belum tentu sepenuhnya terlindungi dari ancaman teknologi di masa mendatang. Karena itu, persiapan menghadapi potensi kemampuan komputasi kuantum untuk memecahkan sistem enkripsi konvensional perlu dilakukan sejak dini.
Salah satu pendekatan yang didorong adalah Post-Quantum Cryptography (PQC), yakni pengembangan metode kriptografi yang dirancang untuk menghadapi ancaman dari komputer kuantum.
Penerapan PQC tidak cukup dilakukan hanya dengan mengganti algoritma enkripsi. Pemerintah dan pelaku industri juga perlu memetakan sistem serta data yang harus dilindungi, menyiapkan sumber daya manusia, dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Langkah tersebut diperlukan agar sistem keamanan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tanpa mengganggu layanan publik maupun aktivitas ekonomi yang semakin bergantung pada infrastruktur digital.
Ali juga menekankan pentingnya membangun kemandirian teknologi nasional di tengah kebutuhan memperkuat keamanan siber. Menurutnya, kerja sama dengan mitra internasional tetap dibutuhkan untuk mempercepat penguasaan teknologi, tetapi Indonesia juga perlu mengembangkan kemampuan sendiri sesuai kebutuhan nasional.
"Boleh kita belajar dari mereka yang sudah duluan, tapi kita juga harus punya kemandirian dalam menyiapkan platform teknologi cyber security kita," tegas Ali.
Penguatan keamanan siber sendiri menjadi salah satu bagian dari Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital. Pemerintah menilai upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengembangan infrastruktur digital, pemanfaatan AI, dan integrasi ekonomi digital di kawasan ASEAN.
Dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi, koordinasi antarkementerian dan lembaga, dunia usaha, akademisi, serta mitra internasional menjadi penting untuk membangun ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap penguatan kapasitas nasional dapat membantu Indonesia mengantisipasi risiko teknologi baru sekaligus memanfaatkan peluang inovasi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai transaksi, tetapi juga didukung ketahanan siber dan kemandirian teknologi nasional.
(ory/ory)