Kemenko Perekonomian: Implementasi Wajib Halal Bertahap per 17 Oktober

Kemenko Perekonomian | CNN Indonesia
Minggu, 18 Okt 2026 20:00 WIB
Ilustrasi halal. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku efektif sesuai jadwal pada 17 Oktober 2026, akan dijalankan secara bertahap.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta menyatakan, implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui pemetaan kesiapan sektor rill di lapangan.

"Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan. Tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap, yang kemudian bisa kita jalankan," ujar Dradjad pada Rabu (14/10).

Kewajiban halal itu memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan rasa aman kepada konsumen, menjamin mutu produk yang beredar di pasar, serta memberikan kejelasan secara hukum terkait status kehalalan suatu produk.

Dari perspektif makroekonomi, sertifikasi halal akan memberikan sederet dampak strategis. Regulasi ini akan difungsikan sebagai quality gate (gerbang kualitas) untuk menyaring produk-produk impor.

Kewajiban ini juga diproyeksikan mampu memperkuat perlindungan terhadap pangsa pasar domestik, serta secara langsung mendorong proses kenaikan kelas dari industri nasional.

Drajad menambahkan, Kemenko Perekonomian terus menjalin koordinasi intensif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku penanggung jawab utama, serta kementerian dan lembaga terkait dalam persiapan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2024.

Urgensi kebijakan ini disebut tidak terlepas dari posisi industri halal yang telah menjelma menjadi motor penggerak perekonomian. Pada kuartal IV tahun 2025, rantai nilai halal tercatat menyumbang hampir 25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara dengan Rp1.524 triliun.

Perkembangan positif juga diperlihatkan dari realisasi ekspor produk halal Indonesia yang tumbuh 23 persen menjadi US$63,4 miliar di sepanjang 2025. Ekosistem industri ini disokong oleh empat kawasan industri halal dan penerbitan 4,4 juta sertifikat halal yang telah menaungi 14,6 juta produk di pasaran.

Drajad optimistis produk halal Indonesia akan dapat memperluas pasar ke kancah global. Per 14 Oktober 2026, Indonesia telah menyepakati 123 Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau skema saling pengakuan sertifikasi dengan lembaga halal dari 43 negara, termasuk China dan Australia.

"Jadi kerja sama MRA halal ini bukan hanya dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, tapi di seluruh negara," tutup Drajad.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK