Era Risiko Tinggi, Komisaris Bank Jatim Bahas Strategi Bertahan BPD

Bank Jatim | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 09:02 WIB
Komisaris Independen Bank Jatim, M. Mas'ud Said. (Foto: Arsip Bank Jatim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Industri perbankan tengah berada dalam era penuh risiko dengan perubahan regulasi dan dinamika kondisi ekonomi yang terus berubah.

Komisaris Independen Bank Jatim, M. Mas'ud Said, menyatakan bahwa jajaran direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak lagi bisa menjalankan roda bisnis secara biasa.

Menurutnya, pengelola BPD perlu beradaptasi lewat super team yang lincah, cerdas membaca peluang pasar, serta mampu mengendalikan potensi risiko.

"Sebanyak 27 BPD di Indonesia kini dituntut mampu mengelola seluruh potensi internal dengan cepat, sembari merespons tantangan eksternal yang makin dinamis," ujar Mas'ud.

Mas'ud menilai, BPD harus memperkokoh pertahanan di tengah kompleksitas tekanan eksternal, mulai dari laju teknologi siber hingga dinamika ketidakpastian ekonomi global.

Kebutuhan akan langkah cepat ini dilatarbelakangi oleh berbagai penyesuaian aturan dan situasi pasar terkini. Di sektor regulasi, perbankan nasional tengah bersiap mengimplementasikan penyesuaian baru, termasuk rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta kerangka kerja Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030.

Penyesuaian itu bertujuan memperkuat tata kelola serta stabilitas sektor riil, meski membutuhkan kesiapan koordinasi yang matang di tingkat daerah.

Lalu, BPD menghadapi tantangan keterbatasan dana setoran murah dari pemerintah daerah akibat ketatnya ruang anggaran belanja negara, ditambah persaingan bisnis serta karakter ekosistem bank daerah yang tergolong unik.

Berbeda dengan bank nasional atau BUMN, BPD memiliki keterikatan yang sangat dekat dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Wilayah operasional yang berfokus di tingkat provinsi juga membuat BPD harus bijak berekspansi, termasuk membatasi pembukaan kantor cabang konvensional agar tidak menjadi beban operasional ke depannya.

Melalui kepemimpinan yang adaptif, penguatan strategi digital, dan fokus pada efisiensi, Mas'ud optimistis bank-bank daerah mampu melewati masa transisi ini dengan terus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian lokal.

Tantangan UU P2SK

Secara khusus, Mas'ud menyoroti Amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2026 dalam proses transformasi industri perbankan daerah.

Ia menjelaskan, amandemen UU P2SK berjalan sejajar dengan penyesuaian sekurangnya 10 UU lain, termasuk perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga regulasi energi dan mineral. Tumpukan perubahan aturan lintas sektor ini membuat lanskap hukum perbankan menjadi makin rumit untuk dinavigasi.

Poin yang harus digarisbawahi dalam amandemen UU P2SK adalah kepastian perlindungan hukum dan pendekatan restorative justice bagi para profesional perbankan.

Aturan baru ini diharapkan memberikan koridor tegas untuk membedakan tindakan yang disengaja demi memperkaya diri sendiri, dan keputusan bisnis strategis demi meningkatkan kinerja perusahaan.

"Tanpa adanya perlindungan hukum yang adil, para profesional perbankan bisa ragu dan lambat dalam mengambil keputusan. Padahal, dinamika pasar saat ini menuntut keberanian serta langkah yang cepat," ujar Mas'ud.

Kehadiran amandemen UU P2SK ini didorong memperjelas peran, serta memperkuat sinergi tiga pilar utama perbankan nasional, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain penataan hukum dan kelembagaan, amandemen UU P2SK memperhatikan pesatnya perkembangan lembaga keuangan digital dan aset kripto yang kini resmi memasuki ekosistem perbankan.

Kebutuhan regulasi diyakini makin mendesak, dengan hampir 90 persen BPD tengah bertransformasi menuju layanan digital.

Mas'ud mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur siber, mencakup perangkat keras, perangkat lunak, hingga kapasitas SDM, agar BPD memiliki ketahanan solid dalam menghadapi kejahatan keuangan digital.

Melalui kepastian hukum dalam amandemen UU P2SK dan penguatan benteng digital, BPD diharapkan terlindungi saat mengambil keputusan strategis, juga memiliki daya tahan tinggi untuk terus tumbuh.

Risiko yang Kompleks

Tantangan BPD selanjutnya mencakup eskalasi risiko operasional dan dampak dinamika politik yang kian membesar pada periode 2026 hingga menjelang perhelatan politik mendatang.

Mas'ud menilai, perbankan daerah kini harus bertarung dengan kompleksitas risiko baru yang dipicu oleh akselerasi transformasi digital, perluasan wewenang produk keuangan, hingga pengetatan kepatuhan hukum.

"Selain risiko siber dan ketahanan operasional digital, BPD perlu memberikan perhatian serius pada mitigasi risiko kepatuhan hukum, risiko reputasi dari potensi aktivitas ilegal, serta risiko kredit di sektor UMKM dan sektor riil," papar Mas'ud.

Menurut Mas'ud, resiliensi atau daya tahan menjadi poin utama. Mengutip prinsip ketahanan psikologis dan organisasi, resiliensi bukan sekadar kemampuan bertahan di tengah krisis, melainkan kapasitas untuk beradaptasi dengan cepat, bangkit kembali dari masa sulit, bahkan tumbuh semakin kuat.

Guna mencapai tingkat ketahanan itu, BPD harus terus meningkatkan daya saing. Dalam pasar perbankan saat ini, daya saing diartikan sebagai kemampuan untuk tampil lebih unggul serta menjadi pemimpin di antara kelompok perbankan sejenis.

"Lingkungan bisnis berubah sangat cepat dan keras. Untuk bisa hidup dan tumbuh secara berkelanjutan, BPD tidak punya pilihan selain memperkuat daya tahan internal dan meningkatkan keunggulan kompetitifnya di pasar," kata Mas'ud.

Gaji ASN

Isu lain yang digarisbawahi Mas'ud adalah wacana perpindahan pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut, rencana pengalihan ke jajaran bank Himbara maupun melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sempat memicu diskusi hangat di tingkat direksi dan komisaris bank daerah.

Mas'ud mengingatkan bahwa urusan pembayaran gaji bulanan ASN merupakan hal yang sangat sensitif, baik dari sisi ketepatan waktu maupun kualitas pelayanan.

Keterlambatan pembayaran, meski hanya dalam hitungan jam, berpotensi memicu ketidakpuasan di kalangan aparatur negara.

Untuk itu, pengelolaannya membutuhkan kesiapan sistem, kapasitas SDM, serta pengalaman tata kelola keuangan perbankan yang matang.

Dinamika ini mendorong BPD untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada skema bisnis tradisional, melainkan segera bertransformasi mengubah paradigma usahanya.

"Mengelola bank modern bukan sebatas urusan akuntansi, penyaluran kredit, atau mengejar laba jangka pendek. Lebih dari itu, BPD wajib mengambil peran utama sebagai pusat ekosistem pembayaran digital di daerahnya sendiri," tutur Mas'ud.

Strategi tersebut dapat diwujudkan lewat penguasaan sirkulasi keuangan daerah secara terintegrasi, mulai dari digitalisasi pajak daerah, retribusi, hingga transaksi di pasar-pasar tradisional.

Dengan memegang kendali atas ekosistem transaksi lokal, Mas'ud optimistis bahwa perpindahan rekening gaji tidak serta-merta menggoyahkan likuiditas bank daerah.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan tertinggi BPD adalah menghadirkan manfaat nyata terhadap perekonomian lokal.

Capaian aset, pertumbuhan laba, dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang berkelanjutan menjadi tolok ukur utama dalam menjalankan fungsi intermediasi, baik untuk membiayai UMKM maupun sektor industri dan jasa di daerah.

"Tugas utama jajaran pimpinan bank adalah bertahan sambil terus melaju dan bangkit di tengah ketidakpastian. Corporate plan yang disusun hanya akan menjadi dokumen formalitas jika manajemen tidak lincah memitigasi risiko dan merespons perubahan zaman," tutup Mas'ud.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK