Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga saham Rp11 sampai Rp14, dari sebelumnya 7 persen menjadi Rp1.
Kebijakan itu berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya.
Adapun penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik," tulis pengumuman BEI, Selasa (20/10).
BEI menegaskan bahwa penyesuaian tersebut berlaku bagi efek yang tercatat pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara, efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.
Berikut rincian ketentuan terbaru batasan ARB Efek Bersifat Ekuitas. Untuk saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB tetap sebesar Rp 1. Sedangkan, untuk rentang harga Rp11 hingga Rp14, ARA tetap 35 persen sedangkan ARB menjadi Rp 1.
Kemudian, untuk rentang Rp15 hingga Rp200, ARA sebesar 35 persen dan ARB 7 persen. Untuk rentang di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA sebesar 25 persen dan ARB 7 persen, serta untuk harga di atas Rp5.000, ARA sebesar 20 persen dan ARB 7 persen.
(fln/ins)