5 Poin Kritik Pedas Eks Mendag Lutfi ke Singapura soal Kabut Asap
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melontarkan sejumlah kritik terhadap pemerintah Singapura yang berencana mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan RI terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas.
Lutfi menilai Singapura perlu memeriksa perusahaan yang memiliki kantor pusat atau tercatat di bursa negara tersebut, tetapi diduga memiliki keterkaitan bisnis dengan perkebunan di Indonesia.
Ia menyoroti model bisnis perusahaan, insentif pajak, dugaan pengalihan keuntungan ke luar negeri, hingga penegakan hukum terhadap pengusaha besar.
Menurut Lutfi, Indonesia menanggung dampak kebakaran dan kerusakan lingkungan, sementara keuntungan dari aktivitas bisnis tersebut turut mengalir ke Singapura.
Berikut lima poin utama kritik Eks Mendag Lutfi terhadap Singapura:
1. Hanya Sasar Perusahaan di Indonesia
Lutfi mempertanyakan langkah pemerintah Singapura yang mengumumkan tujuh perusahaan di Indonesia sebagai pihak yang diduga terkait dengan kebakaran penyebab kabut asap.
Ia menilai otoritas Singapura juga perlu menelusuri hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan grup usaha yang memiliki perusahaan induk atau tercatat di bursa Singapura.
Ia turut menyinggung laporan Greenpeace Oktober 2026 yang, menurutnya, menyoroti titik api pada sejumlah grup usaha sawit besar, termasuk First Resources dan Bumitama Agri yang tercatat di Singapura.
"Jadi yang benar yang mana, Menteri Grace Fu? Waktu perusahaan-perusahaan itu meminta diskon pajak, kalian klaim keputusan bisnisnya diambil di Singapura. Tetapi giliran muncul kabut asap, tiba-tiba kalian pura-pura mereka tidak ada hubungannya dengan Singapura," ujar Lutfi dalam unggahan reels di Instagram resminya, Senin (19/10).
Lihat Juga :2 TAHUN PRABOWO-GIBRAN 2 Tahun Prabowo-Gibran, Danantara Mesin Penggerak Investasi Negara |
2. Soroti Model Bisnis dan Insentif Pajak
Lutfi menilai Singapura menawarkan keuntungan bagi perusahaan global dengan menyediakan lokasi kantor pusat dan pengambilan keputusan, sementara kegiatan produksi seperti perkebunan ditempatkan di negara lain yang memiliki biaya lebih murah.
Ia juga menyinggung insentif pajak Singapura melalui program kantor pusat dan Global Trader Programme. Menurut Lutfi, fasilitas tersebut mensyaratkan keberadaan staf, pengeluaran nyata, serta kegiatan operasional bisnis di Singapura.
Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah Singapura dalam mengakui keterkaitan perusahaan dengan negaranya ketika memberikan fasilitas pajak, tetapi dinilai mengabaikan hubungan tersebut saat muncul persoalan kabut asap.
"Mengapa bisa begitu? Coba teman-teman lihat model ekonomi Singapura sendiri. Singapura tidak punya lahan luas dan tidak punya pasar domestik yang besar. Jadi yang mereka jual adalah apa yang tidak butuh tanah; menjadi kantor pusat korporasi, modal, dan hanya tempat pengambilan keputusan, atau yang mereka sebut dengan headquarter status," ujarnya.
3. Tudingan Praktik Transfer Pricing
Lutfi menyoroti pola bisnis perusahaan sawit yang, menurut klaim Lutfi, menggunakan pembiayaan dari bank di Indonesia untuk membangun perkebunan, kemudian membentuk perusahaan induk di Singapura dan mencatatkan sahamnya di negara tersebut.
Ia menduga struktur bisnis semacam itu dapat digunakan untuk mengalihkan keuntungan dan menekan pajak yang dibayarkan di Indonesia.
Dalam praktik transfer pricing, transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dapat memengaruhi pembagian keuntungan dan kewajiban pajak. Namun, penggunaan struktur perusahaan lintas negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pajak.
"Transfer pricing adalah barang mentahnya dijual terlebih dahulu dari Indonesia ke perusahaan dagang mereka di Singapura supaya nilai keuntungannya digeser ke luar negeri, didesain supaya tax effective, membayar pajak penghasilannya seminimal mungkin di Indonesia, dan memarkir kekayaannya di Singapura," kata Lutfi.
Ia menilai pola tersebut berpotensi merugikan Indonesia melalui berkurangnya penerimaan pajak, sementara perusahaan dan pengelola aset di Singapura tetap memperoleh keuntungan.
bab
4. Desak Periksa Perusahaan Terkait dengan Kabut Asap
Lutfi mendesak pemerintah Singapura tidak berhenti pada pengiriman surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Ia meminta otoritas negara tersebut memeriksa perusahaan yang memiliki keterkaitan bisnis dengan Singapura jika terdapat indikasi keterlibatan dalam kebakaran penyebab kabut asap lintas batas.
Mendag era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi itu juga mempertanyakan penerapan hukum Singapura terhadap pengusaha besar yang memiliki perusahaan induk, perusahaan tercatat, atau family office di negara tersebut.
"Mengapa mereka tidak pernah dituntut? Jangan hanya menulis surat. Jangan hanya mengirim peringatan ke Jakarta. Geledah kantor mereka di Singapura menggunakan hukum Singapura!" ujarnya.
Lutfi menilai penegakan hukum seharusnya berlaku bagi semua pihak, termasuk pengusaha besar. Ia meminta Singapura membuktikan ketegasannya apabila memang ditemukan bukti pelanggaran, bukan hanya mengarahkan tindakan kepada perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
5. Wanti-wanti Pengusaha RI Tak Abaikan Kepentingan Nasional
Lutfi juga mengkritik pengusaha Indonesia yang menurutnya lebih mempercayai pemerintah Singapura daripada negaranya sendiri.
Ia menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut kabut asap, tetapi juga pengelolaan keuntungan usaha, penerimaan pajak, dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
Ia memperingatkan akan terus mengangkat persoalan tersebut apabila pemerintah Singapura dinilai melindungi kepentingan bisnis para pengusaha besar.
"Ini pesan saya untuk para taipan Indonesia yang lebih percaya pemerintah Singapura daripada negaranya sendiri: Bersiaplah, karena saya belum selesai. Kalau pemerintah Singapura mau ikut menari melindungi kepentingan bisnis ini, saya akan putar terus urusan ini sampai mereka tidak tahu bagaimana cara menghentikannya. Lihat saja nanti," tutur Lutfi.
(del/sfr)