OJK Perlu Waktu Periksa 31 Saham HSC Terindikasi Pelanggaran Bursa

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 19:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang bakal membatasi bunga simpanan lembaga keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan atau special mission vehicle (SMV) maksimal sebesar 80 persen.Ketua Dewan Kom
OJK memerlukan waktu untuk melakukan investigasi terhadap 31 saham dengan kepemilikan konsentrasi tinggi (HSC) dan terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal. (CNN Indonesia/ Muhammad Falah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerlukan waktu untuk melakukan investigasi terhadap 31 saham berstatus kepemilikan konsentrasi tinggi (high shareholder concentration/HSC) dan terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan kasus di pasar modal membutuhkan waktu dan pembuktian yang mendalam. Karenanya, pihak regulator tidak bisa terburu-buru menetapkan estimasi jadwal rampungnya penyidikan.

"Belum," jawab Friderica singkat saat ditemui usai acara Ijtima' Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Friderica menjelaskan bahwa pengusutan dugaan pelanggaran transaksi di pasar modal, terutama yang melibatkan indikasi perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) memiliki tingkat kerumitan yang tinggi.

Menurutnya, pihaknya harus memetakan dan membuktikan keterkaitan antarpihak yang terlibat secara cermat sebelum menjatuhkan sanksi.

"Teman-teman suka perhatikan, ya, kasus-kasus pasar modal di seluruh dunia itu enggak cepat untuk kita memberikan sanksi, karena kalau namanya coordinated trading itu kita harus membuktikan pihak-pihaknya mana, dan sebagainya gitu ya yang terlibat," jelasnya.

Ia menegaskan OJK harus bergerak sesuai koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar sanksi yang dijatuhkan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kita walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan," tegas Friderica.

Friderica juga menekankan bahwa penindakan terhadap transaksi mencurigakan di pasar keuangan tidak berhenti pada penetapan sanksi administratif awal.

Dalam hal ini, OJK terus mengkaji dan menguji temuan-temuan baru untuk menelusuri potensi pelanggaran lanjutan.

"Ini di tempatnya Pak Hasan (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi) dan juga di teman-teman yang pengawas pasar modal, kita sedang godok tapi kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi," pungkasnya.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan sebanyak 31 saham HSC terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pemeriksaan awal langsung dilakukan terhadap setiap emiten yang masuk dalam daftar saham terkonsentrasi kepemilikan tinggi tersebut tanpa terkecuali.

[Gambas:Video CNN]

"Seperti diketahui, untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholder concentration, tanpa terkecuali, OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Hasan menyampaikan dari 61 saham yang masuk dalam pengawasan intensif HSC sebelumnya, lebih dari separuhnya terbukti mengarah pada potensi tindak pidana.

"Sebagai gambaran, dari 61 saham yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," tegasnya.

Secara khusus, OJK menyoroti tiga emiten utama dalam daftar HSC yang telah selesai diperiksa dan dikenakan sanksi denda total Rp2,1 triliun, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Hasan mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah otoritas menemukan bukti manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.

"Karena atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN," ujar Hasan.

(fln/sfr)