Menaker Masih Hitung Kebutuhan Hidup Layak untuk Acuan UMP 2027

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 13:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Konfrensi Pers terkait WFH dan Program Optimasi Energi di Tempat Kerja
Yassierli masih menghitung dan menyiapkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu bahan acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih menghitung dan menyiapkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu bahan acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

Yassierli menjelaskan langkah tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai data yang telah dikumpulkan serta dievaluasi oleh kementerian terkait.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses perhitungan agar hasil estimasi KHL dapat segera dikeluarkan dan dipublikasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan kita keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Kemudian, ia menerangkan bahwa seluruh formulasi mengenai pengupahan akan terus dibahas bersama jajaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depernas).

Rangkaian pembahasan ini ditujukan untuk mematuhi amanat undang-undang yang mengatur tindak lanjut pengupahan serta penetapan batas upah minimum.

Adapun terkait besaran akhir penetapan UMP, ia menegaskan pemerintah mengacu pada aturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depernas seperti apa rekomendasinya," terangnya.

Selain itu, Yassierli menyampaikan penetapan angka resmi UMP di setiap daerah nantinya akan disahkan langsung oleh para gubernur berdasarkan masukan serta rekomendasi teknis dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Pemerintah berjanji akan mengawal secara transparan proses perhitungan ini guna menjaga keseimbangan kepentingan antara kelompok pekerja dan para pengusaha.

"Nanti kan itu kan Gubernur nanti sesuai dengan masukan dari Depprov. Depernas nanti yang membahas," pungkas Yassierli.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)