Airlangga Ungkap 2 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Habiskan Rp200 T

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 15:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sekitar dua juta warga negara Indonesia (WNI) memilih berobat ke luar negeri setiap tahunnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sekitar dua juta warga negara Indonesia (WNI) memilih berobat ke luar negeri setiap tahunnya. (CNN Indonesia/ Muhammad Falah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sekitar dua juta warga negara Indonesia (WNI) memilih berobat ke luar negeri setiap tahunnya.

Menurut Airlangga, fenomena tersebut memicu kebocoran devisa negara mencapai Rp200 triliun.

Ia menyebut destinasi favorit WNI untuk berobat di antaranya Singapura hingga Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sektor kesehatan potensinya adalah 2 juta warga Indonesia berobat ke luar negeri. Potensi devisa yang dibayarkan sekitar Rp200 triliun," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Dukungan Kementerian/Lembaga untuk Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuartal III Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Oleh karena itu, Airlangga menegaskan pemerintah bergerak cepat mendorong pembentukan KEK Kesehatan untuk menahan laju WNI yang berobat ke luar negeri sekaligus menyerap potensi devisa di dalam negeri.

Saat ini, pemerintah tengah memfokuskan pengembangan KEK Kesehatan di dua lokasi strategis, yaitu Sanur di Bali dan Pulau Batam di Kepulauan Riau.

"Pemerintah mendorong Kawasan Ekonomi Khusus kesehatan ada di Sanur dan di Batam," katanya.

Adapun pemerintah juga menyiapkan sejumlah kemudahan fasilitas dan insentif regulasi. Salah satunya berupa relaksasi izin praktik bagi tenaga kesehatan, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) lulusan luar negeri.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, kemudahan regulasi juga diberikan pada urusan diagnostik hingga penelitian medis tingkat lanjut.

"Ada beberapa fasilitas yang diberikan, yaitu relaksasi izin praktik bagi SDM kesehatan, baik WNA maupun WNI di kawasan. Kemudian regulasi diagnostik dan juga untuk kegiatan research daripada stem cell," jelas Airlangga.

(fln/sfr)