3 Perusahaan Dihukum OJK Rp2,1 T Buntut Manipulasi Saham

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2026 08:15 WIB
OJK menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan pasar modal karena pelanggaran aturan. Sanksi termasuk denda dan pembekuan izin, untuk menjaga integritas pasar. (FOTO:CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi kepada 3 perusahaan saham di pasar modal lantaran terbukti melanggar aturan. Adapun surat sanksi resmi diberikan secara langsung kepada pihak yang melanggar di kantor otoritas, Rabu (21/10). 

Adapun ketiga perusahaan yang terkena sanksi yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dilansir dari keterangan resmi OJK.

Penyerahan surat sanksi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.

Berikut merupakan Sanksi Administratif yang dikenakan kepada pihak-pihak pelanggar sebagai berikut:

 1. Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS mendapat sanksi berupa Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

2. Pada kasus Penawaran Umum Saham BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

3. Pada kasus Penawaran Umum Saham CUAN, sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda Rp100 miliar atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain pihak-pihak di atas, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN sebagai berikut:

1. Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada delapan sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA. 

Kesembilan Anggota Bursa dimaksud adalah, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

2. Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS, serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada satu Pihak yaitu Direktur PT HPS.

Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan cukup signifikan.

Adapun dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Hal tersebut kemudian berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

Di samping itu, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.

(ins)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK