OJK Hukum 11 Perusahaan di Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2026 12:13 WIB
OJK menghukum 11 perusahaan di kasus manipulasi saham DSSA, BREN dan CUAN. Kesebelas perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 11 perusahaan dalam kasus manipulasi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kesebelas perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan cukup signifikan," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (21/10).

Dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN.

Spesifiknya, terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

"Hal tersebut kemudian berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," imbuh OJK.

Berikut daftar 11 perusahaan yang dihukum OJK:

- Perdagangan saham DSSA

1. PT SSI
2. PT SS
3. PT ALS
4. PT BS
5. PT AMS
6. PT TSI
7. PT BCS
8. PT WSI
9. PT RSI

- Perdagangan saham CUAN
10. PT HPS
11. PT BDS

Di kasus manipulasi saham ini, OJK juga menghukum denda sejumlah pihak, dengan keseluruhan sanksi denda administratif mencapai Rp2,1 triliun.

Pada kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun.

Selain itu, Direktur PT SS berinisial R dihukum pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar, yaitu ketentuan Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.

Pada kasus Penawaran Umum Saham BREN, OJK menghukum denda Rp500 miliar kepada AH Ltd atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN, yaitu ketentuan Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.

Lalu, pada kasus Penawaran Umum Saham CUAN, OJK menetapkan sanksi administratif ke TC Pte Ltd sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.

Di kasus CUAN, OJK juga menjatuhkan sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan yang diberikan kepada seorang Direktur PT HPS.

OJK menegaskan penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.

"Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," kata OJK.

(pta/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK