Pengusaha Respons Tuntutan Buruh UMP 2027 Naik hingga 9,5 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2026 18:20 WIB
Kadin menilai kenaikan UMP hingga 9,5 persen sesuai tuntutan buruh perlu diimbangi peningkatan produktivitas pekerja agar daya saing dunia usaha tetap terjaga. (Foto: CNN Indonesia/Dela Naufalia Fitriyani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie merespons tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Ia menilai kenaikan upah perlu diimbangi peningkatan produktivitas pekerja agar daya saing dunia usaha tetap terjaga.

Anindya mengatakan pengusaha tak mengabaikan kepentingan buruh dalam penetapan UMP. Namun, kenaikan upah perlu dibarengi meningkatnya produktivitas. Kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan dunia usaha menghadapi risiko investasi.

"Saya tidak mengatakan buruh dan UMP tidak penting, malah kita mengatakan bagaimana kalaupun ada peningkatan yang sudah diomongkan itu dibarengi dengan peningkatan produktivitas supaya kita lebih kompetitif," kata Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Ia mengatakan peningkatan daya saing perlu menjadi perhatian bersama pemerintah dan pengusaha. Pasalnya, keputusan investasi selalu disertai risiko yang perlu dikelola, termasuk melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja.

"Pengusaha ini intinya akan terus berinvestasi, dan investasi itu tentu ada risiko. Risiko itu hanya bisa di-manage dengan menaikkan tadi kompetitif, yang salah satunya ialah buruh dan UMP," ujarnya.

Anindya juga menyoroti perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang turut memengaruhi cara perusahaan menjalankan kegiatan usaha. Ia mengatakan perusahaan perlu menjaga efisiensi sekaligus meningkatkan daya saing.

"Dengan teknologi kita juga mengerti bahwa, apalagi dengan artificial intelligence, tetap di mana-mana pengusaha itu filosofinya how to do more with less," kata Anindya.

Kadin menerima banyak masukan mengenai kondisi dunia usaha dari daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin sebelum disahkan sebagai rekomendasi organisasi.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen  hingga 9,5 persen.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.

Buruh juga meminta pemerintah menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026.

Said menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, persoalan industri padat karya juga berkaitan dengan melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, penurunan daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan produksi.

"Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost," kata Said.

Selain tuntutan pengupahan, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menyesuaikan aturan pekerja alih daya atau outsourcing dan pembayaran pesangon dengan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru.

DPR sebelumnya mengesahkan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK