OJK Buka Suara soal Isu Delisting CIMB Niaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal isu PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang melakukan pembatalan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya mengapresiasi klarifikasi yang dilakukan langsung oleh CIMB Group Holdings Berhad, yakni induk CIMB Niaga. Ia memastikan pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan pihak terkait.
"Kami juga udah ada komunikasi. Ternyata dibantah langsung ya oleh pihak CIMB. Jadi, tentu kami menghargai bantahan itu. Setidaknya meluruskan pemberitaan yang memang waktu itu kelihatannya bukan dari sumber resmi ya kelihatannya," ujar Hasan usai Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Hasan menyampaikan dalam mendorong pemenuhan saham free float 15 persen perusahaan terbuka, OJK sejak awal melakukan pendekatan intensif.
Ia mengatakan emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut tidak perlu khawatir karena masih memiliki waktu untuk memenuhinya.
"Kepada seluruh emiten nggak usah khawatir. Kita akan carikan cara-cara dan kemudahan untuk memungkinkan mereka akan melakukan pemenuhan penambahan free float dari saham yang tercatat," tutur Hasan.
CIMB Group Holdings Berhad sendiri telah membantah kabar hendak melakukan delisting dari BEI terhadap PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
"CIMB Group Holdings Berhad dengan tegas membantah adanya rencana untuk melakukan privatisasi saham terhadap CIMB Niaga," tegas Manajemen CIMB dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).
Manajemen CIMB menegaskan belum ada keputusan yang diambil oleh Grup perseoran. Perusahaan induk perseroan juga belum mengajukan proposal formal terkait opsi privatisasi saham CIMB Niaga.
Grup menegaskan CIMB Niaga tetap menjadi bagian penting dari operasional regionalnya dan berkomitmen melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia. Grup juga memastikan akan memenuhi seluruh ketentuan regulator yang berlaku.
"Grup akan terus memenuhi seluruh ketentuan regulator yang berlaku, termasuk persyaratan minimum free float, secara tepat waktu dan terstruktur," terang perusahaan.
Adapun kabar delisting CIMB Niaga mencuat dalam pemberitaan The Star. Langkah tersebut disebut dilakukan karena saham dianggap masih terlalu rendah atau undervalued.
Selain itu, ada tiga opsi yang tengah dipertimbangkan perseroan untuk memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float).
Opsi tersebut adalah penempatan saham kepada investor strategis dengan valuasi yang sesuai, menggelar penawaran umum perdana saham kembali (re-IPO) yang dinilai sulit dilakukan di tengah kondisi pasar Indonesia saat ini, serta privatisasi yang dianggap sebagai opsi strategis dan kredibel.
"CIMB mencatat ada berbagai opsi penghapusan pencatatan saham yang tersedia, termasuk pengaturan yang memungkinkan pemegang saham minoritas untuk mempertahankan sisa saham setelah penghapusan pencatatan, dengan mengutip pengaturan kepemilikan minoritas historis CIMB Thai dan CIMB Bank Malaysia sebagai preseden," ujar CIMB Investment Bank Bhd (CIMB IB), Rabu (21/10) dikutip dari The Star.
(fln/sfr)