Respons Bos Kadin soal 32 Perusahaan Dibekukan Gara-gara Karhutla

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2026 07:51 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mendukung penegakan sanksi terhadap perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (CNN Indonesia/Dela Naufalia Fitriyani).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mendukung penegakan sanksi terhadap perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Namun, Anindya meminta aparat penegak hukum (APH) memastikan sanksi diberikan berdasarkan data dan fakta yang jelas agar kepastian hukum bagi dunia usaha tetap terjaga.

Pernyataan itu disampaikan Anindya merespons langkah Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi di sektor kehutanan terkait karhutla. Sanksi tersebut berupa pencabutan atau pembekuan izin usaha, disertai kewajiban pemulihan ekosistem.

"Saya rasa pendisiplinan itu bagus, sehingga kita mendapatkan kepastian dunia usaha. Dalam usaha itu yang paling penting kan certainty," kata Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Meski mendukung penindakan, Anindya menilai aparat perlu menjelaskan dasar pemberian sanksi agar penerapan aturan berjalan secara adil. Menurut Anindya, kepastian mengenai data dan fakta penting supaya penegakan hukum tidak justru menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

"Pada saat bersamaan, kita juga meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian, dalam artian ini datanya dan faktanya, sehingga kalau ada punishment yang diberikan, reward and punishment itu juga jelas," imbuhnya.

Kadin pun mengimbau perusahaan anggotanya, terutama yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola lahan.

Pasalnya, konsesi perusahaan dapat mencakup ribuan hingga puluhan ribu hektare sehingga pengawasan terhadap risiko kebakaran menjadi tantangan tersendiri.

"Saya rasa kalau ditanya mendukung (penindakan), kan kita mendukung, tapi juga mendukung untuk pencegahan agar ini tidak terjadi lagi. Karena setiap tahun kan isunya pasti sama," kata Anindya.

Anindya menambahkan Kadin terbuka bekerja sama dengan APH untuk menindaklanjuti persoalan karhutla. Ia berharap penegakan aturan dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kegiatan usaha, perdagangan, dan investasi.

Persoalan karhutla juga berkaitan dengan risiko yang lebih luas bagi dunia usaha.

Survei Business Pulse kuartal III yang dipaparkan Direktur Insights Kadin Indonesia Institute Fakhrul Fulvian menunjukkan 57,9 persen responden dari kalangan anggota Kadin mengaku kegiatan usahanya terdampak bencana alam atau gangguan lingkungan dalam 12 bulan terakhir.

Dari kelompok yang terdampak tersebut, 13 persen melaporkan kebakaran hutan dan lahan sebagai salah satu gangguan yang mereka alami. Gangguan lainnya meliputi bencana alam lain sebesar 11,2 persen, cuaca ekstrem 10,9 persen, kekeringan 9,3 persen, dan banjir 5,5 persen.

Menurut Fakhrul, dampak karhutla tak hanya dirasakan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, termasuk perkebunan. Gangguan tersebut juga berpengaruh terhadap sektor properti dan konstruksi.

Dalam survei Kadin, 18,8 persen responden di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan melaporkan karhutla sebagai gangguan yang memengaruhi usaha mereka.

Sementara itu, sektor konstruksi juga terdampak, dengan angka mencapai 20,9 persen pada kelompok responden yang melaporkan dampak karhutla.

"Kalau pertanian, kehutanan, dan perikanan, ini termasuk perkebunan, 18,8 persen dari respondennya menyatakan karhutla," kata Fakhrul dalam pemaparan hasil survei.

Dampak bencana terhadap dunia usaha terutama terlihat pada kenaikan biaya operasional, penurunan penjualan, serta gangguan transportasi dan logistik. Survei tersebut mencatat 13,5 persen responden mengalami kenaikan biaya operasional, 11,8 persen mengalami penurunan penjualan, dan 10,8 persen menghadapi gangguan transportasi dan logistik.

Dari sisi kesiapan, hanya 43,7 persen pelaku usaha yang menyatakan siap menghadapi gangguan akibat bencana alam atau cuaca ekstrem. Angka itu terdiri dari 37 persen yang merasa cukup siap dan 6,7 persen yang menyatakan sangat siap.

Kadin menilai ketahanan usaha terhadap bencana perlu menjadi perhatian, terutama karena risiko cuaca ekstrem dan dampak El Nino diperkirakan masih berlanjut hingga awal 2027.

Dalam survei tersebut, pelaku usaha paling banyak mengharapkan dukungan pemerintah berupa sistem peringatan dini, disusul perlindungan dan pemulihan infrastruktur, transportasi, serta jalur logistik.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyatakan sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 32 korporasi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan di Kalimantan baru-baru ini dikenai pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem.

Kementerian juga membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

(sfr/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK