OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp2,52 T, Terbesar Sepanjang Sejarah

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2026 15:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda senilai total Rp2,52 triliun kepada pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda senilai total Rp2,52 triliun kepada pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026.

Denda tersebut terdiri dari sanksi atas hasil pemeriksaan kasus dan denda keterlambatan pelaporan, dengan penindakan terbaru mencakup perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan otoritas akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," ujar Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (22/10).

Berdasarkan data OJK, denda atas hasil pemeriksaan kasus mencapai Rp2,23 triliun yang dikenakan kepada 166 pihak.

Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan izin, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Di luar itu, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis. Jika digabungkan, total denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp2,52 triliun.

Dari total denda tersebut, Rp2,1 triliun berasal dari tiga perkara yang baru ditindak OJK. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham BREN, dan Rp100 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham CUAN.

OJK menyebut penindakan dalam ketiga perkara tersebut juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," ujar Hasan.

Selain menjatuhkan sanksi, OJK menyatakan masih menangani sejumlah kasus pelanggaran pasar modal.

Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri dari 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Wasit industri jasa keuangan ini menegaskan sanksi administratif bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika pemeriksaan lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, kasus dapat ditindaklanjuti melalui penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak terkait di kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Polri, sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum pasar modal.

OJK juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya. Upaya tersebut mencakup penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat.

Hasan mengatakan penindakan akan terus dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari manipulasi harga saham, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, hingga penyamaran identitas atau kepemilikan saham yang wajib diungkapkan.

"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tegasnya.

Lebih lanjut, OJK menyatakan pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan saham, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi.

(del/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK