Bea Cukai Sita 402 Kg Emas Senilai Rp1 T Sejak Awal 2026

CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2026 17:50 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti emas saat konferensi pers penindakan penyelundupan ekspor emas di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 127 kali penindakan terkait emas sejak awal 2026. Petugas mengamankan emas 402,31 kg senilai Rp1,02 triliun. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 127 kali penindakan terkait emas sejak awal 2026.

Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan emas dengan berat total 402,31 kilogram senilai Rp1,02 triliun.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mengawasi pergerakan emas dan mencegah penyelundupan melalui jalur internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai informasi tambahan para awak media, bahwa sepanjang tahun 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan emas sebanyak 127 kali penindakan, dengan total berat sebesar 402,31 kilogram, dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10).

Khusus selama Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai taksiran Rp61,95 miliar.

Penindakan dilakukan di lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.

Priyono mengatakan seluruh barang bukti dan pihak yang terlibat dalam rangkaian penindakan tersebut telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh rangkaian penindakan ini Bea Cukai telah mengamankan seluruh pelaku dan barang buktinya untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Proses penyidikan tentu akan kami koordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Priyono.

Priyono juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam operasi penindakan tersebut, termasuk TNI, Polri, otoritas bandara, imigrasi, serta pihak lain yang turut membantu.

Dalam penindakan selama Oktober, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Bea Cukai menindak tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan petugas mengamankan sembilan penumpang yang terdiri atas warga negara India dan China.

Dari tiga kasus tersebut, petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp34 miliar.

Para penumpang diduga menggunakan modus body strapping, yakni mengikat kapsul berisi emas pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian. Sebagian lainnya diduga menyembunyikan kapsul tersebut di dalam rongga tubuh.

"Yang menarik seperti saya sampaikan tadi, semuanya dengan modus pembawaan yang sama, yaitu emas dalam bentuk bubuk/serbuk," ucap Hengky.

Pengungkapan tersebut berawal dari analisis intelijen terhadap pola perjalanan dan data penumpang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara, maskapai penerbangan, dan imigrasi untuk memantau penumpang yang dicurigai.

Kesembilan penumpang itu kemudian menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, petugas menindak seorang warga negara India berinisial MZ. Petugas menyita dua bungkus serbuk emas dengan berat total 1.144 gram atau sekitar 1,14 kilogram.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar. MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas mengungkap upaya penyelundupan 4,26 kilogram material padat yang mengandung bijih atau mineral emas dengan nilai taksiran Rp9,3 miliar.

Dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyembunyikan emas di dalam tubuh saat hendak melakukan perjalanan dengan rute Yogyakarta-Singapura.

Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai menindak lima warga negara China terkait pembawaan emas yang tidak dilaporkan kepada petugas.

Barang bukti berupa delapan padatan emas berbentuk tidak beraturan menyerupai perhiasan dengan berat total 1,58 kilogram dan nilai taksiran Rp3,9 miliar.

Perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan barang sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Adapun di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, petugas mengamankan lima batang emas dengan berat total 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram.

Dalam perkara tersebut, dua orang yang ditindak masing-masing berinisial ISL, warga negara Malaysia yang disebut berperan sebagai kurir, serta STJ, warga negara Indonesia yang disebut sebagai pemilik atau penjual emas.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)