Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengakui penegakan hukum atau enforcement masih menjadi catatan dalam tindak lanjut masukan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia.
Friderica mengatakan OJK telah menindaklanjuti berbagai masukan MSCI, terutama terkait keterbukaan informasi, transparansi, dan likuiditas pasar. Namun, aspek penegakan hukum dinilai masih belum memenuhi ekspektasi.
"Untuk semua ketentuan, harapan yang diminta mereka kepada market kita, sudah kita penuhi. Terkait dengan keterbukaan, kemudian transparansi, kemudian liquidity, dan lain-lain. Hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi, yaitu enforcement," kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiki mengatakan OJK akan menyampaikan sejumlah langkah terkait penegakan hukum dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti masukan penyedia indeks global itu sekaligus memperkuat pasar modal Indonesia.
Ia mengungkapkan OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun dalam satu kasus. Nilai tersebut disebut sebagai salah satu sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Selain itu, terdapat sanksi sebesar Rp500 miliar dan Rp100 miliar.
OJK juga telah mengumumkan pembentukan komite yang akan membahas high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Komite tersebut melibatkan pihak-pihak yang dinilai kredibel dan independen.
"Tentu saja juga kemarin diumumkan juga komite yang akan membahas high shareholding concentration, dengan nama-nama yang kredibel dan independen, sehingga ini bisa memberikan keyakinan kepada seluruh stakeholder bahwa penentuan High Shareholding Concentration (HSC) itu juga ada yang mengawal, independent parties yang kredibel," ujarnya.
Kiki menambahkan OJK juga melakukan sejumlah penyesuaian sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia. Ia menegaskan masukan dari penyedia indeks global menjadi bagian dari upaya membangun pasar modal yang kredibel, transparan, dan likuid.
Menurutnya, perbaikan tersebut juga penting untuk memberikan perlindungan kepada investor domestik maupun asing, baik investor institusi maupun ritel.
Di sisi lain, Kiki menyampaikan bahwa FTSE Russell, salah satu penyedia indeks global, telah menetapkan Indonesia tetap berada dalam kategori emerging market atau pasar berkembang.
Ia menyebut keputusan tersebut sebagai kabar positif bagi pasar modal Indonesia. Meski demikian, OJK tetap melanjutkan tindak lanjut atas masukan MSCI, terutama terkait penegakan hukum.
"Ini merupakan satu berita yang sangat baik dan semakin meng-encourage kita. Namun demikian, untuk catatan dari MSCI, terus kita tindak lanjuti," tegas Kiki.
(lau/pta)