Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal kasus seorang mekanik di Tangerang, Yudariansyah alias Yuda, yang didatangi petugas Samsat untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp137,44 juta atas mobil McLaren yang mengatasnamakan dirinya. Padahal, Yuda mengaku tidak memiliki mobil mewah tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," kata Inge saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Inge menjelaskan DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.
"Sebelum melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap profil Wajib Pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.
"Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait untuk memastikan kesesuaian informasi yang digunakan," kata Inge.
Sebelumnya, petugas Samsat Ciledug mendatangi Yuda untuk mengonfirmasi kepemilikan sebuah mobil McLaren yang tercatat menunggak PKB selama dua tahun dengan nilai Rp137,44 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid mengatakan kejanggalan muncul ketika petugas menemukan alamat pemilik mobil tersebut berada di sebuah perkampungan di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, bukan di kawasan permukiman mewah.
Petugas kemudian mendatangi Yuda pada Jumat (23/10). Namun, mekanik tersebut terkejut ketika mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport itu.
"Nah, ternyata, pas di-sounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ujar Idam saat dikonfirmasi detikcom, Senin (26/10).
Idam mengatakan kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda turut menimbulkan kecurigaan. Akses jalan menuju rumah tersebut disebut hanya cukup dilalui satu mobil, dengan kondisi jalan berupa paving block yang rusak.
"Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, enggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," ucapnya.
Menurut Idam, Yuda tinggal bersama orang tua dan keluarganya. Petugas juga melihat sejumlah sepeda motor di sekitar tempat tinggalnya.
"Dia tinggal tuh sama emak bapaknya, sama keluarganya. Gitu. Terus sama motor-motornya," katanya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data kendaraan, Samsat Ciledug kemudian memutuskan memblokir data McLaren tersebut.