Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif ke berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal sejak awal tahun.
Berdasarkan data yang diunggah di situs resmi OJK, terdapat sejumlah kasus pelanggaran yang menjerat lebih dari satu pihak per 31 Oktober 2026.
Kasus pertama melibatkan pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) untuk periode 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024-3 Februari 2026. Pelanggaran ini menyeret sejumlah institusi sekuritas dan individu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak institusi meliputi PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia.
Lihat Juga : |
Institusi-institusi tersebut dikenakan sanksi denda yang bervariasi antara Rp700 juta, Rp1,4 miliar, hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026.
PT Sinar Mas Tunggal melanggar Pasal 22 angka 34 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan Pasal 22 angka 35 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.
PT RHB Sekuritas Indonesia melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Selain RHB dan Sinar Mas, sekuritas lain didenda karena melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Kemudian, mereka juga melanggar Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 50 huruf d angka 3 dan 5 POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Sementara itu, pihak individu yang terlibat adalah Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, serta jajaran tim sales dari berbagai perusahaan sekuritas terkait, yakni Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby Supit, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana Simorangkir, Maria Retnowulan, Wahyu Suci Sugiarto, dan Baskara Alias Karnen S.
Rudy diganjar pembekuan ijin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, sedangkan individu lainnya dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis pada 16 Oktober 2026.
Rudy disebut ikut terlibat dalam pelanggaran Pasal 22 angka 34 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan Pasal 22 angka 35 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.
Lihat Juga : |
Selain Rudy, para pihak individu ini melanggar Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukn Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 50 huruf d angka 3 dan 5 POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Kasus kedua terkait dengan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Dalam kasus ini, Anbo Holdings Ltd dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026.
Anbo Holdings Ltd melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Kasus ketiga melibatkan penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pelanggaran ini menyeret Tigonis Capital Pte Ltd yang dikenakan denda Rp100 miliar, serta PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang masing-masing didenda Rp1,7 miliar pada 16 Oktober 2026.
Tigonis Capital Pte Ltd melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi
Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan per surat tertanggal 16 Oktober 2026.
Jurgantara melanggar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Keempat, terdapat kasus transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 24 Maret-31 Juli 2023. Dua individu, yakni Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar pada 27 Maret 2026.
Mereka melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Kasus kelima menyangkut perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) periode Januari 2021-April 2022.
Tiga individu, yakni Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, masing-masing didenda Rp1,4 miliar, sedangkan Tan Heng Lok didenda sebesar Rp1,7 miliar pada 27 Maret 2026.
Mereka melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Keenam, David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri menerima sanksi peringatan tertulis pada 27 Maret 2026 akibat menjalankan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Mereka melanggar Pasal 34 ayat (1) UUPM.
Ketujuh, pada kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) periode 8 Februari-11 April 2022, Muhammad Juni Andri Rahman dijatuhi peringatan tertulis pada 3 Maret 2026.
Ia melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK.
Kasus kedelapan yang menyita perhatian melibatkan Belvin Tannadi, yang terjerat dalam tiga kasus berbeda sekaligus.
Pelanggaran tersebut mencakup perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dan PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 2022. Belvin dijatuhi denda kumulatif sebesar Rp5,35 miliar pada 20 Februari 2026.
Belvin melanggar Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Kasus kesembilan berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016. Pada 20 Februari 2026, PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda Rp2,1 miliar, sedangkan dua individu, yakni Melani dan Upita Amalia, masing-masing didenda Rp1,8 miliar.
Mereka melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Terakhir, OJK menindak pelanggaran perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) periode 3 Januari-14 Februari 2022. Pada 12 Januari 2026, Ferry Sudjono dikenakan denda sebesar Rp2,35 miliar akibat terbukti melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
(dhz/sfr)