DJP Buka Suara soal Transfer Bank Cs Kena Pajak Digital per 9 November
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pemerintah bakal menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026, termasuk dari aktivitas transfer perbankan.
Pungutan pajak digital itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo. Adik Presiden Prabowo itu mengungkap pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer bank, untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Merespons itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan pernyataan yang dimaksud Hashim adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Inge menjelaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru sehingga tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).
DJP menegaskan tidak semua transaksi dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.
Inge menyampaikan terkait transfer dana perbankan dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
"SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," terangnya.
Dari sisi masyarakat, kata Inge, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian sehingga konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut.
Ia menerangkan mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Kemudian, DJP memastikan sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.
Inge mengatakan pada tahap awal, yakni 25 September 2026, Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkasnya.
Sederhananya, SPP-TDLN merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk memungut PPN atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Melalui sistem ini, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN.
SPP-TDLN melengkapi mekanisme pajak dari transaksi digital luar negeri, yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE. Jika memenuhi kriteria dan PPN belum dipungut melalui mekanisme lain, pajaknya dapat dipungut melalui SPP-TDLN.
DJP meyebut SPP TDLN bukan pajak baru lantaran sudah diterapkan sejak 25 September 2026. Lalu, transfer uang pribadi, kiriman uang keluarga, dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026.
Kebijakan ini akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Hashim mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.
"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hashim juga menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Ia menyebut penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
(fln/pta)