PT Bank BJB Syariah buka suara terkait informasi yang beredar soal dugaan emas seberat 2,2 kilogram (kg) milik nasabah hilang.
Direktur Utama Bank BJB Syariah Arief Setyahadi menegaskan perseroan tidak memiliki fasilitas deposito emas. Ia menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan dan keluarganya.
Namun, berdasarkan catatan administrasi perseroan, Arief mengklaim fasilitas gadai tersebut telah dinyatakan lunas pada 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan tidak memiliki fasilitas deposito emas, permasalahan dimaksud berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarga. Berdasarkan catatan administrasi Perseroan, fasilitas tersebut telah dinyatakan lunas pada tahun 2013," ujar Arief dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin (2/11).
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah melakukan tindak lanjut melalui penyampaian tanggapan beserta dokumen pendukung yang terkait dengan kasus tersebut.
Ia juga menegaskan BJB Syariah akan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian masalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
BJB Syariah telah menindaklanjuti pengaduan nasabah yang disampaikan sejak 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Tindak lanjut juga dilakukan dengan merespons surat somasi dan menggelar pertemuan dengan nasabah yang bersangkutan di kantor BJB Syariah.
Arief juga menekankan pihaknya terus mengupayakan penyelesaian masalah secara kooperatif dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BJB Syariah juga akan meningkatkan literasi dan edukasi terkait produk yang disediakan perseroan.
"Berkaitan dengan pengaduan ini, perseroan akan terus meningkatkan edukasi dan literasi kepada nasabah guna memastikan pemahaman atas produk yang digunakan, disertai pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur transaksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan dan mitigasi risiko secara berkelanjutan," pungkas Arief.
(fln/pta)