Pemerintah menargetkan pemberian 3 juta sertifikat rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2027. Target tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan program serupa pada tahun ini, yang menyasar 1 juta sertifikat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan program sertifikasi gratis tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian PKP dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia turut mendorong dukungan permodalan usaha melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperkuat perekonomian keluarga. Dukungan pemerintah berupa penurunan bunga pembiayaan PNM dari 22 persen menjadi 8 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikatnya diberikan gratis, ekonomi keluarganya dibantu supaya usahanya maju, rumahnya dibedah," ujar Maruarar dalam keterangan resmi, Minggu (1/11).
Selain program sertifikasi rumah gratis, Kementerian PKP juga menjalankan Program Bedah Rumah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Pemerintah menargetkan perbaikan 400 ribu unit rumah.
"Harapannya, program Bedah Rumah di daerah-daerah lain juga dapat segera diselesaikan sehingga target 400 ribu unit rumah dapat tercapai," pungkasnya.
Juli lalu, Maruarar bersama dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menyepakati program sertifikasi gratis sektor perumahan bagi MBR.
Nusron menjelaskan terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program sertifikasi gratis. Pertama, masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah.
Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)-nya akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat mandiri yang membangun rumah sendiri tetapi masuk dalam kategori MBR.
Penentuan sasaran penerima program dilakukan melalui kolaborasi Kementerian PKP dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan masyarakat yang memiliki slip gaji akan dikategorikan sebagai MBR berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara itu, bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, verifikasi dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk dengan melihat kelompok desil delapan atau di bawahnya.
(lil/pta)