Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan grup usaha Sinarmas dan Salim buka suara setelah petinggi perusahaan mereka dikaitkan dengan pemanggilan oleh pemerintah Singapura terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Sejumlah emiten menyatakan tidak terlibat langsung dalam proses yang dilakukan pemerintah Singapura.
Mereka juga menyebut pemanggilan tersebut ditujukan kepada entitas lain dalam kelompok usaha yang memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kelompok Salim, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) menjelaskan salah satu pihak yang menghadiri pertemuan dengan otoritas Singapura adalah Indofood Agri Resources Ltd (IFAR). Perusahaan tersebut merupakan entitas induk yang menaungi PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).
"Salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas di Singapura dan yang menghadiri pertemuan adalah entitas anak perseroan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd," tulis manajemen Indofood dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/11).
Indofood menyebut hingga surat tanggapan disampaikan, perseroan belum menerima informasi atau klarifikasi dari IFAR mengenai perkembangan proses yang dijalani di Singapura.
Namun, IFAR disebut akan bekerja sama dengan otoritas setempat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum di Singapura dan Indonesia.
Sementara itu, SIMP menyatakan pemanggilan tersebut tidak ditujukan langsung kepada perseroan, melainkan kepada entitas induknya, IFAR.
Lihat Juga : |
SIMP juga menyebut belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses tersebut.
"Berdasarkan informasi di media, salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas Singapura dan menghadiri pertemuan adalah entitas induk perseroan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd. Sampai dengan saat ini perseroan belum mendapatkan informasi atau klarifikasi dari entitas induk perseroan mengenai kelanjutan hal-hal yang disebutkan di atas," tulis manajemen SIMP dalam surat tanggapannya kepada BEI.
Di sisi lain, SIMP menyatakan tetap menerapkan kebijakan tanpa pembakaran atau zero burning policy. Perusahaan mengklaim melakukan pemantauan titik panas (hotspot) di area perkebunan dan sekitarnya, serta menindaklanjuti titik api yang teridentifikasi.
SIMP juga menyatakan menjalankan langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan peralatan pemadam, serta pelatihan rutin bagi karyawan. Perusahaan turut menyebut berkoordinasi dengan masyarakat dan melaporkan kejadian kebakaran kepada instansi berwenang.
Dari kelompok Sinarmas, sejumlah emiten yang memberikan tanggapan antara lain PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tbk (LPPI), PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM), dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL).
Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, maupun penelusuran fakta oleh pemerintah Singapura terkait penyelidikan karhutla.
Mereka menjelaskan bahwa pihak yang dipanggil adalah Asia Pulp & Paper Company Ltd (APP Co Ltd), pemegang saham tidak langsung perusahaan-perusahaan tersebut.
APP Co Ltd disebut memiliki 0,04 persen saham di PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan pemegang saham pengendali perusahaan terkait.
"Perseroan dan entitas anak perseroan tidak terlibat dalam pemanggilan atau proses sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut," tulis manajemen Tjiwi Kimia.
Perusahaan-perusahaan kelompok Sinarmas itu juga menjelaskan APP Co Ltd merupakan badan hukum yang terpisah. Karena itu, mereka menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang cukup untuk menjelaskan proses yang dijalani entitas tersebut.
Sejumlah perusahaan itu juga menyebut belum menerima temuan, teguran, ataupun hasil pemeriksaan dari pemerintah Singapura atau instansi berwenang terkait penyelidikan karhutla.
Mereka menyatakan belum mengidentifikasi risiko atau dampak material terhadap kegiatan usaha maupun hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, dan investor.
Pemanggilan tersebut sebelumnya dilakukan Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong terhadap perwakilan 10 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Pertemuan pada 28 Oktober 2026 itu turut dihadiri Menteri Senior K Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.
Salah satu nama yang hadir adalah Chairman dan CEO Golden Agri-Resources Franky Oesman Widjaja. Ia juga hadir mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).
Pemerintah Singapura berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya. Perubahan aturan itu ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi proses pemeriksaan independen terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu sebelumnya menyatakan perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama penuh dalam penyelidikan dapat dianggap melakukan tindak pidana.
Dengan rencana perubahan tersebut, Singapura ingin memperkuat kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai menyebabkan polusi kabut asap lintas batas.
(del/sfr)