Maman Minta Publik Tak Salah Tafsir soal Isu Pajak Pedagang Kecil

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026 17:15 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Menteri UMKM Maman Abdurahman meminta publik tidak menyalahartikan pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai pajak pedagang kecil. (CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman meminta publik tidak menyalahartikan pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengenai pajak pedagang kecil.

Maman menjelaskan pernyataan Hashim tersebut sama sekali tidak bermaksud menunjukkan pemerintah akan mengejar pajak dari para pedagang kecil.

"Jangan sampai disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg itu dikejar-kejar. Tidaklah, tidak mungkin seperti itu. Saya pikir kita juga tidak se-ekstrem itu," ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman menegaskan pemerintah justru telah memberikan insentif pembebasan pajak atau tarif 0 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun atau sekitar Rp40 juta per bulan.

Selain itu, bagi UMKM yang mencatatkan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun atau sekitar Rp500 juta per bulan, pemerintah hanya mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

"Tukang pijat masuk tidak segitu angkanya? Lewat tidak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Tidak. Pangkas rambut? Kira-kira dapat? Tidak. Warteg? Masuk tidak? Tidak. Jadi maksud saya, jangan juga kita salah menafsirkan," ujar Maman.

Kesalahpahaman publik ini bermula dari pernyataan Hashim saat berpidato dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Kala itu, Hashim menyoroti besarnya potensi penerimaan pajak yang menguap dari transaksi tunai sektor informal.

Ia mencontohkan transaksi sehari-hari seperti layanan pangkas rambut atau pijat panggilan yang kerap luput dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen karena ketiadaan bukti transaksi tertulis.

Hal serupa, lanjut Hashim, juga terjadi pada istrinya yang rutin menggunakan jasa tukang pijat setiap dua pekan sekali tanpa adanya kuitansi pembayaran.

Ia memperkirakan terdapat jutaan transaksi serupa di tengah masyarakat, termasuk di warteg hingga salon kecantikan.

Akibat hilangnya potensi penerimaan pajak yang masif tersebut, Hashim menyayangkan munculnya anggapan bahwa pemerintah tidak memiliki cukup dana untuk membiayai program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Padahal, menurut Hashim, Indonesia sangat mampu mendanai berbagai program tersebut jika seluruh transaksi ekonomi dipungut pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni paling sedikit 11 persen untuk setiap kegiatan transaksi.

"Maka selalu dipersoalkan pemerintah tidak bisa membiayai MBG, tidak bisa membiayai Kopdes, tidak bisa membiayai segala macam hal. Sebetulnya Indonesia mampu kalau transaksi ekonomi dipungut pajak yang seharusnya sesuai dengan undang-undang paling sedikit 11 persen untuk kegiatan transaksi sehari-hari dan sebagainya," ujar Hashim.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr)
LIHAT SELENGKAPNYA