Pemerintah mendorong pemerataan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan membuka akses lebih luas bagi pengusaha daerah untuk terlibat dalam usaha pertambangan.
Kebijakan ini diarahkan agar kekayaan mineral dan batu bara di daerah turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat membuka Mineral dan Batubara Convention - Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menyatakan, hilirisasi harus dijalankan secara berkeadilan. Selama ini, sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta, meskipun wilayah penghasil nikel berada di Sulawesi dan Maluku, sementara batu bara tersebar di Sumatra dan Kalimantan.
"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil.
Menurut Bahlil, sebelumnya IUP diberikan melalui tender sehingga sulit dijangkau pengusaha daerah. Pemerintah kemudian mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara dengan memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).
"Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah," ujarnya.
Pemerintah juga mengatur agar pekerjaan kontraktor pertambangan melibatkan pengusaha daerah. Bahlil menilai pekerjaan di sektor ini tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu.
"Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan," katanya.
Bahlil mengakui kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar. Namun, ia menegaskan pemerintah harus mendahulukan kepentingan masyarakat luas.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyebutkan tema Minerba Convex 2026, "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat", menegaskan kembali arah pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.
Menurut Tri, keberhasilan sektor pertambangan harus turut dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Saat ini, terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha minerba.
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dijalankan melalui delapan pilar, antara lain pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan kemandirian ekonomi. Badan usaha juga didorong memperkuat akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan.
Selain itu, perusahaan harus menyiapkan sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat agar tetap berkembang setelah kegiatan tambang berakhir.
Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah mendorong agar kegiatan hilirisasi memberikan nilai tambah sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat di daerah penghasil.
(rea/rir)