Suahasil Pastikan Kemenkeu Tak Bakal Jadi Pemegang Saham BEI

CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2026 12:17 WIB
Menkeu Suahasil Nazara memastikan Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa. (REUTERS/Willy Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan masuk sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa.

Keputusan tersebut diambil demi menjaga batas antara regulator dan operator. Suahasil menjelaskan Kemenkeu memegang peran sebagai perumus kebijakan (policy maker), sedangkan BEI beroperasi di ranah komersial.

"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan dan BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Kendati enggan mengambil porsi kepemilikan saham, Suahasil menjamin Kemenkeu akan terus mendukung reformasi pasar modal yang sedang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.

Suahasil juga memastikan tetap akan berkoordinasi secara intensif guna memantau pencapaian target dari setiap rencana aksi yang dilakukan OJK dan BEI dalam reformasi tersebut.

"Kemenkeu akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI," ujar Suahasil.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI.

Beleid tersebut mengatur kepemilikan saham oleh ketiga institusi negara itu dapat dilakukan dengan wajib mempertahankan independensi bursa.

Aturan tersebut mengizinkan Kemenkeu, BI, maupun Danantara untuk menunjuk pihak lain sebagai perwakilan pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berbeda dengan Kemenkeu, BPI Danantara justru siap mengambil porsi kepemilikan saham BEI.

Proses masuknya badan pengelola investasi tersebut diproyeksikan akan terealisasi sebelum bursa melangkah ke tahap penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Kepastian langkah demutualisasi bursa ini sebelumnya telah disepakati oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa proses due diligence bagi investor baru seperti Danantara saat ini sedang berjalan.

Meski demikian, Jeffrey menyebut mekanisme masuknya pihak luar tersebut kemungkinan besar akan melewati tahapan penerbitan saham baru atau rights issue terlebih dahulu.

(dhz/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK