Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 23,48 juta orang pada September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia masih terjaga stabil. Jumlah investor juga terus menunjukkan tren peningkatan.
"Pengembangan aktivitas kripto di Indonesia juga terjaga stabil, jumlah aset kripto berada dalam tren meningkat dan telah mencapai 23,48 juta investor di September tahun ini," kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain jumlah investor, nilai transaksi aset kripto juga tercatat mencapai Rp30,56 triliun sepanjang September 2026.
"Nilai transaksi aset kripto selama September 2026 Sebesar Rp30,56 triliun," ungkap Friderica.
OJK turut memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto melalui pemberian izin kepada pelaku usaha. Hingga September 2026, OJK telah menyetujui perizinan terhadap 34 entitas yang bergerak dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Friderica merinci 34 entitas tersebut terdiri dari dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital.
Penguatan perizinan dan pengawasan tersebut dilakukan untuk mendukung perkembangan ekosistem aset keuangan digital. Langkah itu juga ditujukan untuk menjaga stabilitas, tata kelola industri, serta pelindungan konsumen.
(lau/pta)