Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan penyesuaian jumlah relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
BGN menyebut mitra dapat mengatur jadwal kerja relawan dengan sistem bergiliran atau shifting sehingga tak harus memberhentikan pekerja.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan petunjuk teknis (juknis) terbaru mengatur kebutuhan jumlah relawan berdasarkan kapasitas pelayanan setiap dapur. Jumlah tenaga kerja disesuaikan dengan banyaknya porsi makanan yang diproduksi setiap hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada paksaan untuk melakukan pengurangan jumlah relawan yang membantu di setiap SPPG. Kami juga tidak meminta para SPPG untuk meng-cut atau mem-PHK para relawannya," ucap Tysa kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/11).
Lihat Juga : |
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapur yang melayani 1.000-1.499 penerima manfaat membutuhkan 15-24 relawan. Sementara itu, dapur dengan 1.500-1.999 penerima membutuhkan 24-33 relawan.
Untuk dapur yang melayani 2.000-2.499 penerima manfaat, kebutuhan relawan ditetapkan sebanyak 33-42 orang. Jumlahnya menjadi 42-47 orang untuk dapur dengan 2.500-2.999 penerima manfaat. Adapun dapur yang melayani 3.000 penerima manfaat atau lebih memiliki batas maksimal 47 relawan.
Tysa menjelaskan angka tersebut merupakan kebutuhan tenaga kerja harian. Karena itu, mitra dapat mengatur jadwal kerja relawan secara bergantian sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
"Contoh shifting-nya, biasanya mereka mungkin masuk setiap hari, tapi dengan adanya penyesuaian jumlah relawan ini mereka mungkin bisa masuk hari ini, besok enggak. Jadi selang-seling begitu. Jadi mereka pun juga tidak kehilangan pekerjaan mereka," jelasnya.
Ia juga menjelaskan SPPG tetap dapat memiliki jumlah relawan lebih banyak dari kebutuhan yang tercantum dalam juknis. Misalnya, dapur yang melayani 1.000-1.499 porsi dan memiliki 20 relawan tetap diperbolehkan, selama biaya yang dikeluarkan tidak melampaui batas operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
"Kalau mau 20 (relawan), kalau misalkan alternatifnya cuma 15, ya enggak apa-apa, selama Rp3.000 itu cukup untuk operasional. Kita tahu juga bahwa biaya tenaga kerja mungkin di setiap daerah berbeda. Jadi pintar-pintar menyesuaikan antara kebutuhan dengan budget yang kita punya," kata Tysa.
Menurut dia, penyesuaian jumlah relawan juga berkaitan dengan pengendalian anggaran negara. Penggunaan tenaga kerja perlu disesuaikan dengan jumlah makanan yang diproduksi agar biaya operasional dapat dikelola sesuai alokasi yang tersedia.
Sebelumnya, sejumlah pengelola SPPG menyampaikan keluhan terkait penyesuaian jumlah relawan melalui media sosial. Salah satunya SPPG Padang Bulan 2 yang menyebut beberapa relawan harus mengakhiri masa tugas akibat penyesuaian jumlah tenaga kerja berdasarkan juknis.
Dalam unggahannya, pengelola menyatakan perubahan tersebut bukan disebabkan kesalahan atau buruknya kinerja relawan.
Keluhan lain juga menyoroti perubahan jam kerja dan hari libur yang dinilai berdampak pada pendapatan relawan. Salah satu unggahan menyebut sebagian relawan sebelumnya bekerja hingga 14 jam dengan bayaran sekitar Rp100 ribu.
(del/pta)